Aidul Fitriciada: Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Murni Etika Personal

KAMIS, 9 MARET 2017

JAKARTA — Berbeda dengan pemaparan Jimly Asshiddiqie tentang pembenahan sistem dan budaya kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana harus membenahi kinerja internal khususnya mengenai hakim konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, melihat pembenahan lembaga MK dalam perspektif lain.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari

Bagi Komisi Yudisial (KY), apa yang dilakukan selama ini sudah luar biasa. Dalam kacamata KY, tidak ada masalah judicial profesionalisme di tubuh MK.

” Yang terjadi melalui kasus hakim MK, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar adalah murni integritas atau etika personal mereka berdua,” sebut Ketua Komisi Yudisial, dalam diskusi publik, Kamis (9/3/2017).

Perlu adanya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh hakim konstitusi. Profesionalisme tidaklah cukup dalam membangun sebuah lembaga, akan tetapi integritas ikut menentukan. Artinya harus memenuhi syarat etika personal jika memang ingin menjadi hakim konstitusi.

” Etika jangan juga dikaitkan dengan agama, karena tidak semua orang yang kelihatan soleh itu integritasnya bisa dipertanggung-jawabkan. Maksudnya, integritas dalam artian orang itu secara personal adalah bersih dan dapat dipercaya etiket pribadinya,” Aidul Fitriciada Azhar melengkapi.

KY ingin ke depannya, demi menjaga independensi dan akuntabilitas hakim, perlu dipertimbangkan untuk menunjuk KY sebagai pihak yang memilih hakim konstitusi.

Diskusi publik

Aidul Fitriciada melanjutkan, KY adalah lembaga yang mengangkat Hakim Agung sekaligus menjadi sebuab lembaga independen yang menegakkan keluhuran, kehormatan, serta martabat seorang hakim.

” Jadi mungkin ke depan bisa dipertimbangkan masukan dari kami untuk mengangkat hakim konstitusi, demi kebaikan MK juga di masa mendatang,” tutupnya mengakhiri.

Jurnalis : Miechell Koagouw / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Miechell Koagouw

Lihat juga...