MINGGU, 19 FEBRUARI 2017
LOMBOK — Budaya kawin lari pada masyarakat suku Sasak Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) seringkali disalahfahami oleh kebanyakan masyarakat, khususnya masyarakat luar Lombok maupun NTB.
![]() |
| Mustiali, tokoh kebudayaan masyarakat suku Sasak Lombok NTB |
Budaya kawin lari seringkali disalahfahami secara negatif, yaitu perkawinan yang dipaksakan dan dinilai melanggar secara etika, nilai, norma agama dan hukum yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kesalahfahaman tersebut kemudian berdampak pada munculnya stigma negatif terhadap hakikat serta makna filosofi yang terkandung dari budaya kawin lari tersebut,” kata tokoh kebudayaan masyarakat suku Sasak Lombok, Mustiali kepada Cendana News, Minggu (19/2/2017).
Padahal, kata Mustiali, budaya kawin lari pada masyarakat suku Sasak Lombok memiliki tujuan dan makna filosofi sanga mulia, baik terhadap sang pemuda atau gadis yang hendak merariq (menikah).
Budaya kawin lari sendiri mengandung makna, bahwa seorang laki – laki yang hendak menikahi gadis pujaan dengan cara melarikannya terlebih dahulu dari rumahnya, sebagai tanda sang lelaki tersebut sebagai seorang kesatria dan pejuang.
Sebab dengan melarikan gadis yang hendak dinikahi ada usaha dilakukan sang lelaki daripada menikahi seorang gadis dengan cara melamar atau meminta, selain dinilai tidak kesatria.
“Menikahi perempuan atau gadis dengan cara meminta juga dianggap meremehkan perempuan seperti barang, apalagi sampai melakukan tawar menawar uang pisuke (uang pengantar dari pihak laki – laki kepada pihak perempuan),” terang Mustiali.
Ia juga membantah anggapan sebagian masyarakat, terutama masyarakat luar NTB yang menilai budaya kawin lari bertentangan secara etika, nilai dan norma agama.
Baginya, masyarakat yang beranggapan seperti itu tidak memahami dan mendapatkan informasi secara utuh tentang tujuan dan makna filosofi yang terkandung di balik budaya kawin lari.
“Makna budaya kawin lari sesungguhnya, kawin lari yang dilakukan sorang pemuda dengan cara melarikan gadis pujaan atas dasar suka sama suka dan itu sah selama tidak ada paksaan,”sebutnya.
Karena memang yang menikah, anak gadis dengan laki – laki pilihannya, berbeda misal dengan menikah dengan cara melamar atau meminta, bisa saja dijodohkan atau keinginan orang tua atas pertimbangan subyektifnya, itu kan justru tidak baik bagi kehidupan kedua pasangan yang menikah
Meski demikian, Mustiali memang mengakui, ada terjadi pergeseran dan penyalahgunaan kawin lari oleh sebagian pemuda zaman sekarang ini dengan membawa lari anak gadis orang lain, itu jelas salah secara norma hukum, agama termasuk bertentangan dengan budaya kawin lari masyarakat suku Sasak Lombok.
Lebih lanjut, ia menambahkan, budaya kawin lari sendiri merupakan warisan nenek moyang terutama masa kerajaan tempo dulu, salah satunya kisah putri Mandalika yang diperebutkan banyak raja dan pangeran.
Dimana salah satu cara para laki untuk mendapatkan gadis pujaan yang banyak saingan, yaitu dengan cara melarikannya, tapi kalau putri Mandalika sendiri memilih menceburkan diri ke laut dan berubah wujud jadi nyale daripada menerima lamaran raja dan pangeran yang memperebutkannya.
Jurnalis : Turmuzi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Turmuzi