RABU, 22 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Tersangka PAK (Patrialis Akbar), mantan hakim Mahkamah Kontitusi kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait dengan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rabu (22/2/2017).
![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta |
Kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan, tersangka Patrialis Akbar, hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta. Penyidik KPK hari ini hanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Patrialis Akbar, sedangkan 3 orang tersangka lainnya sedang tidak ada agenda pemeriksaan atau tidak dipanggil penyidik KPK.
Sejauh ini, Penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan dugaan suap.
Sebelumnya diberitakan, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK dalam kasus suap tersebut masing-masing Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan terakhir adalah N.G. Fenny. Keempatnya langsung ditahan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan KPK milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono