![]() |
| Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. |
Tren
- MBG Watch: Platform Pengawasan Digital
- KDMP: Offtaker dan Penggilingan Padi
- MBS Yogyakarta Gelar Ta’aruf Akbar, Perkenalkan Potensi Pesantren dan Santri dari Seluruh Indonesia
- Kasus Jaksa Febri: Cukup Dua Alat Bukti atau Wajib Diperiksa?
- KDMP & Centralized Financial Reporting System
- Eks Jampidsus Febri, Cacat Kewenangan dan Sprindik Baru
- Presiden Prabowo dan Teori “Bocor”
- Supaya Rabi Bukan Seloroh, Cicipilah Serabi di Dapur Yu Saroh: Ketika Mitos Jawa, Serat Centhini, dan Harumnya Serabi Dapur Yu Saroh Menyatu dalam Sepiring Kebahagiaan
- Perampasan Aset di Berbagai Negara
- Pelimpahan Polri-Jaksa: Stabilitas Kabinet atau Elektoral?
SENIN 20 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Hingga saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus perkara suap proyek pembangunan jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung Baru KPK Jakarta, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus perkara dugaan suap dalam pembangunan proyek jalan di Kementrian PUPR tersebut.
Setidaknya ada 2 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, saksi pertama adalah Mutakin, seorang staf administrasi Anggota Dewan Perwakilan (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Musa Zainudin. Mutakin bersaksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia, Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian penyidik KPK juga memanggil dam memeriksa saksi kedua yaitu Subagiono, yang belakangan diketahui menjabat sebagai Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementrian PUPR. Baik Mutakin maupun Subagiono sama-sama akan bersaksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia.
“Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus perkara suap proyek jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, masing-masing adalah Mutakin dan Subagiono, keduanya akan bersaksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia), ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Senin siang (20/2/2017).
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK hingga saat ini untuk sementara telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan perkara suap tender proyek pembangunan ruas jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya untuk Wilayah IX, yaitu Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Masing-masing 5 orang tersangka di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), Yudi Widiana (Fraksi PKS) dam Musa Zainudin (Fraksi PKB). Hingga saat ini baru Damayanti Wisnu Putranti yang sudah disidangkan dan sudah divonis hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan 5 orang lainnya dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah juga telah ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka, masing-masing diantaranya adalah Sok Kok Seng alias Aseng, Amran HI. Mustary, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. KPK memperkirakan bahwa nilai suap proyek tersebut mencapai 8 miliar rupiah.
Jurnalis: Eko Sulsestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...