JAYAPURA — Provinsi Papua masuk dalam zona kuning dan merah tentang kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar layanan sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
| Iwanggin Sabar Olit, Kepala Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Papua.
|
“Dalam tingkat lokal, Provinsi Papua tak mengalami perubahan bahkan terjadi penurunan zonasi dalam tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, yang kini hanya memperoleh zona kuning dan merah,” kata Iwanggin Sabar Olit selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Ombudsman perwakilan Provinsi Papua, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Rabu (01/02/2017).
Namun, lanjutnya, di tingkat nasional, survei kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar layanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik alami perubahan cukup baik, hal ini sesuai dari hasil survei Ombudsman Republik Indonesia pada 2016 terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Catatan tahunan Ombudsman RI Provinsi Papua 2016, Pemerintah Daerah masih menempati urutan pertama lembaga yang dilaporkan kepada Ombudsman dengan total jumlah laporan 37, diikuti dengan Kepolisian sebanyak 27 laporan dan pertahanan sebanyak 8 laporan,” tuturnya.
Dikatakan Iwanggin, predikat kepatuhan yang telah diserahkan oleh Wakil Presiden, 6 Desember 2016 lalu, menunjukkan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua, terkait kepatuhan terhadap penyedia standar layanan, masih dalam zona merah.
“Ini dilihat dari kepatuhan terhadap penyediaan standar layanan pada unit layanan maupun di tiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang masih sangat sulit ditemui saat survei dilakukan,” katanya.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta