Dinilai Tebang Pilih, Pegiat LSM Laporkan Gubernur ke POLDA Kalsel

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017

BANJARMASIN — Puluhan pegiat lintas Lembaga Swadaya Masyarakat, melaporkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kamis (23/2/2017). Mereka menilai, Gubernur Sahbirin Noor tebang pilih atas penutupan portal jalan tambang (hauling road) di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tapin.

Pegiat LSM melaporkan Gubernur Sahbirin Noor ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Aktivis koalisi LSM di Banjarmasin, Abdullah, menuding Gubernur Sahbirin Noor tidak konsisten mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelarangan Angkutan Bahan Tambang dan Sawit. Sebab, katanya, Gubernur Sahbirin enggan menutup hauling road yang memotong jalan negara di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan menutup 3 jalan tambang yang memotong ruas jalan nasional, pada Kamis, 26 Januari 2017, lalu. Jalan nasional yang ditutup itu menghubungkan ruas Kota Marabahan-Kabupaten Tapin. Namun, Abdullah meyakini, pemasangan portal dari stockpile ke pelabuhan khusus batubara itu menyalahi aturan, karena menurutnya jalan itu masih berstatus jalan kabupaten. “Warga merasa tidak pernah tanahnya dibeli oleh Pemerintah. Kalau jalan nasional itu, maka Pemerintah harus bayar ganti-rugi tanah milik warga. Kami menganggap Gubernur Kalsel merampok tanah warga,” kata Abdullah, usai mendatangi Mapolda Kalsel, Kamis (23/2/2017).
                                                   
Abdullah juga menganggap Pemerintah sengaja melindungi sebagian pengusaha batubara, seraya memberangus pengusaha lain. Itu sebabnya, ia mendesak kepolisian untuk mengusut perilaku Gubernur Sahbirin Noor.

Sementara itu, Direktur Lalu-lintas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan, mengatakan, jika penutupan 3 ruas hauling road itu atas kemauan Gubernur Sahbirin Noor dan pihaknya sebatas pelaksana lapangan. Zulpan juga mengatakan, surat perintah penutupan hauling road hanya berlaku di Kabupaten Barito Kuala dan Tapin. “Kami sudah sosialisasi dengan memanggil pihak perusahaan, ada pelanggaran dan sudah dipahami semuanya. Semua perusahaan harus membuat flyover, memang surat permintaan itu khusus di Marabahan (Kabupaten Barito Kuala) dan Margasari (Kabupaten Tapin),” kata Zulpa.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rusdiansyah, berkukuh ruas Marabahan-Margasari sudah berstatus jalan nasional. Ia mengacu pada surat keputusan yang pernah ditanda-tangani Dinas Pekerjaan Umum pada 2014, lalu. Namun demikian, ia kesulitan menjawab ihwal tebang pilih kebijakan itu dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melaporkan Gubernur Sahbirin Noor. “Pokoknya harus bangun flyover atau underpass,” kata Rusdiansyah, mewakili Gubernur Sahbirin Noor.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal Aspektam Kalimantan Selatan, Muhammad Solikin, menyatakan, puluhan pemegang izin usaha pertambangan pasti merugi ratusan miliar akibat ulah Gubernur Sahbirin Noor. Ia berasumsi, pemasangan portal kontras dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang. Sebab, katanya, beleid itu jelas melarang angkutan tambang melintasi jalan provinsi dan jalan negara. Persoalannya, tegas Solikin, jalan tambang yang memotong ruas jalan penghubung Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tapin, itu masih berstatus jalan kabupaten. “Tindakan penyetopan jalan khusus batu-bara itu ilegal atau tidak punya alasan hukum yang sah,” katanya.

Pemegang IUP, pun resah, karena sudah menanda-tangani kontrak jual-beli batubara. Solikin menegaskan, pemegang IUP terbebani pembayaran pajak dan sewa tambat tongkang di pelabuhan khusus. Itu sebabnya, ia menolak perlakuan pemerintah yang tiba-tiba menutup jalan tambang tanpa pemberitahuan. “Kami dihadapkan pada situasi sulit. Saat kami mengisi tongkang, kontrak sudah ada, tiba-tiba distop yang membuat kami tidak bisa menjalankan kewajiban secara bisnis,” kata Solikin, sembari menambahkan, jika peristiwa ini mencoreng nama baik pebisnis karena aktivitas bisnis atas dasar kepercayaan.

Penutupan jalan tambang berpotensi merumahkan sedikitnya 5.000 karyawan yang terkait bisnis pengangkutan batubara dan turunannya. Berhentinya aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan royalti akibat ketiadaan penjualan. “Pajak dari produksi, pengangkutan, dan penjualan batubara tidak ada,” kata Solikin, lagi.

Solikin mengingatkan arogansi Pemprov Kalimantan Selatan mengganggu pasokan batubara ke sejumlah pembangkit listrik di Jawa. Ia mengklaim, pengiriman batubara lewat ketiga pelabuhan khusus itu cukup signifikan dalam memenuhi kebutuhan  pembangkit listrik di Jawa. “Ruginya lima ratus miliar rupiah per hari, dihitung dari bisnis pertambangan, angkutan, pelabuhan dan bisnis ikutan lain yang terhenti,” pungkas Solikin.

Jurnalis: Diananta P. Sumedi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Diananta P. Sumedi

Lihat juga...