Diduga Korupsi, Bupati Biak Numfor Diperiksa Polisi

SELASA, 21 FEBRUARI 2017

JAYAPURA — Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi, ditetapkan status tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua. Sangkaan ini atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

“Iya benar, Bupati  Biak Numfor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2011-2013. Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dikarenakan pada tanggal 30 Januari 2017, Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi sedang dirawat di rumah sakit Siloam Makassar karena menjalani operasi gigi,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (21/02/2017).

Pemeriksaan kemarin, Senin (20/02/2017) berlangsung kurang lebih lima jam dari pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT, dikatakan Kabid Humas, pemeriksaan tertunda lagi akibat tersangka Thomas Alfa Edison Ondi alami sakit pada bekas operasi gigi geraham belakang akibat operasi yang dilakukan di rumah sakit Siloam Makassar.

“Sehingga pemeriksaan dihentikan oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik Polda Papua akan mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan Bupati Biak Thomas Alfa Edison Ondi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, tersangka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua sebanyak 32 pertanyaan dengan materi pemeriksaan seputar tentang identitas pribadi, tugas dan tanggung jawab pada saat tersangka menjadi Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 sampai dengan 2013.

“Juga tersangka dimintai keterangan  tentang materi pokok penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011-2013,” tuturnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Papua, Bupati Biak Numfor diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Lamanya penanganan perkara tersebut dikarenakan proses audit kerugian keuangan negara karena mencakup 3 tahun anggaran dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengambil langkah-langkah penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap 75 barang bukti, menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Papua serta penyidik telah melakukan pemeriksaan Ahli Auditor dari BPKP, Ahli Keuangan Negara/Daerah Kemdagri, dan menerima LHA dari PPATK.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta

Lihat juga...