Wali Kota Madiun Bambang Irianto Kembali Diperiksa KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Wali Kota Madiun,  Bambang Irianto, sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang menghabiskan  anggaran sekitar 76,5 miliar rupiah.

Wali Kota Madiun Bambang Irianto sempat menutupi wajahnya saat tiba di Gedung KPK Jakarta.

Penyidik KPK menduga bahwa Bambang Irianto telah melakukan Tipikor, kemudian penerimaan sejumlah suap (gratifikasi) dan juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan antara lain di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, hingga rumah kediaman pribadi Bambang Irianto di Jalan Jawa, Kota Madiun.

Tersangka Bambang Irianto kini telah ditahan oleh penyidik KPK untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Saat ini penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan sembari melengkapi berkas kasus perkaranya (P 21). Selanjutnya kasus tersebut kemudian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut keterangan KPK yang disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, tersangka Bambang Irianto didakwa telah melakukan 3 kasus pidana sekaligus, masing-masing kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian kasus perkara dugaan penerimaan suap (gratifikasi) dan kasus dugaan melakukan TPPU.

“Penyidik KPK kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BI atau Bambang Irianto yang tak lain Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Selain itu penyidik KPK juga memanggil 4 orang saksi lainnya yang semuanya berasal dari dari pihak swasta atau wiraswasta dalam kasus yang sama untuk tersangka BI,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Selasa siang (21/2/2017).

Bambang Irianto hingga saat ini masih tercatat menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama 2 periode, periode 2009 hingga 2014. Kemudian Bambang Irianto terpilih kembali menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2014 hingga 2019. Selain menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Bambang Irianto juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, Jawa Timur.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Proyek pembangunan PBM yang terletak di Jalan Panglima Besar Jendral Sudirman, Kecamatan Taman Kota Madiun tersebut belakangan diketahui telah menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Madiun sebesar 76,5 miliar rupiah. Penyidik KPK menduga bahwa Bambang Irianto selama ini telah menerima sejumlah suap (gratifikasi) yang ditaksir sekitar 50 miliar rupiah.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...