YOGYAKARTA —- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY masih menyelidiki adanya temuan kasus politik uang dalam proses Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) di Kulonprogo, belum lama ini. Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyebut, pihaknya menemukan 2 kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim salah satu pasangan calon kepala daerah di dua tempat berbeda di Kulonprogo.
![]() |
| Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih (pakai kerudung). |
Temuan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik politik uang tersebut. Yakni pada tanggal 9 Februari 2017 di Dusun Punukan, Kecamatan Wates berupa pembagi-bagian kerudung, buku yasin dan kalender pada warga. Serta pada 10 Februari 2017 di Dusun Krembangan, Kecamatan Panjatan, berupa pembagi-bagian biskuit serta uang Rp 35 ribu dan Rp 150 ribu. Dua temuan kasus politik uang tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan tim pasangan nomor urut satu.
“Temuan ini semua dari laporan warga. Warga yang mengetahui hal ini langsung melapor ke Panwas. Dan langsung ditindaklanjuti. Barang buktinya sudah ada. Warga penerima sendiri yang menyerahkan. Meski begitu sampai saat ini temuan ini masih kita proses. Karena harus kita koordinasikan dengan sentra Gakumdu,” katanya di kantor Bawaslu DIY, Senin (13/02/2017).
Sri mengatakan, selain dua temuan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Kulonprogo tersebut, pihaknya juga merima laporan pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan nomor urut dua. Laporan dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh pasangan nomor urut satu dengan kasus dugaan aparat sipil pemerintahan yang tidak netral.
“Semua laporan pelanggaran saat ini sudah kita tindak lanjuti. Jika nanti memang terbukti melanggar, tentu akan kita proses secara hukum. Untuk pelanggaran berupa praktik politik uang itu sudah masuk urusan pidana. Sehingga jika memang terbukti bisa dikenai hukuman kurungan maupun denda,” katanya.
Sementara itu untuk wilayah Kota Yogyakarta sendiri, pihak Bawaslu DIY sampai saat ini mengaku masih belum menemukan adanya temua praktik kecurangan yang dilakukan kedua belah pasangan calon. Meski begitu, pihak Bawaslu masih terus melakukan upaya-upaya antisipasi baik itu dengan pencegahan maupun dengan upaya penindakan, jika nantinya terjadi.
“Untuk Kabupaten Kulonprogo memang paling rawan adalah pelanggaran politik uang. Kita sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan deklarasi antipolitik uang. Sementara untuk wilayah Kota Yogyakarta paling rawan adalah pelanggaran terkait soal akurasi data pemilih. Untuk mengantisipasi hal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPU,” katanya.
Sebagaimana diketahui dari 5 kabupaten/kota se-DIY, tahun 2017 ini terdapat dua wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah. Yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Masing-masing wilayah tersebut diikuti oleh dua pasangan calon. Untuk Pilkada Kota Yogyakarta paslon no urut 1 adalah Imam Priyono dan Achmad Fadli, sementara nomor urut 2 atau petahana Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi. Sementara Pilkada Kulonprogo, paslon no urut 1 adalah Zuhadmono Azhari dan Iriani Pramastuti. Sedangkan no urut 2 atau petahana, yakni Hasto Wardoyo dan Sutedjo.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana