Sepanjang 2021, Daop 6 Yogyakarta Catat Empat Kasus Pelemparan Kereta

YOGYAKARTA — PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mencatat telah terjadi empat kasus pelemparan kereta api yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab sepanjang 2021.

“Hingga 3 Oktober, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan ke kereta api. Terakhir, terjadi hari ini ke KA Bangunkarta yang terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarat Supriyanto di Yogyakarta, Minggu.

Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku pelemparan yaitu anak berusia 14 tahun dan saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.

Supriyanto mengatakan, pelaku pelemparan kereta api kerap menyampaikan alasan hanya berbuat iseng.

“Namun, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Bahkan ada ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelemparan,” ujarnya.

Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.

Dari empat kasus pelemparan yang terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta, tidak ada korban jiwa.

Lihat juga...