Selama 2016, Kebebasan Pers di Papua Masih Rendah

SELASA, 31 JANUARI 2017

JAYAPURA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mencatat, implementasi kebebasan pers bagi jurnalis yang bertugas di Papua dan Papua Barat di 2016 masih minim. Sejumlah kekerasan masih ditorehkan di atas kertas lembaran organisasi pers yang dikenal akan indenpendensinya itu.

Ketua AJI Kota Jayapura, Dhoto Eveerth

Catatan Divisi Advokasi AJI Kota Jayapura, menyebut, terdapat 10 kasus yang menghambat kebebasan jurnalis dalam upayanya menyampaikan informasi terpercaya dan berimbang bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Tujuh di antaranya merupakan kasus intervensi ketika wartawan melaksanakan peliputan, penghapusan foto dan video terkait liputan isu-isu sensitif, seperti Gerakan Papua Merdeka, pengrusakan sarana untuk peliputan, pemukulan terkait peliputan kasus di persidangan, pelaporan ke pihak berwajib atas materi peliputan, pemukulan, dan pengusiran wartawan yang hendak mengkonfirmasi isu tertentu kepada narasumber.

Sebanyak 10 jurnalis mengalami tindakan-tindakan tersebut, seperti yang terjadi di Timika, Wamena, Nabire, Dogiyai, Manokwari, Sorong dan Kota Jayapura. Dari laporan 10 jurnalis itu, tujuh kasus pelanggaran kebebasan pers terkait dengan aparat keamanan, dua kasus dengan pihak keamanan, dan satu kasus dengan anggota DPRD. Sedangkan, kasus pelanggaran kebebasan pers terbanyak berada di Kota Jayapura dngan 3 kasus, Wamena dengan 2 kasus. Ada pun pelanggaran kebebasan pers di 5 daerah lainnya masing-masing 1 kasus.

“Pelanggaran kebebasan pers di Papua teryata dilakukan oleh para pihak yang tergabung dalam tiga pilar demokrasi, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa, saat dihubungi via seluler, Selasa (31/01/2017).

Flo, sapaan akrabnya, juga mengatakan, berbagai kasus kekerasan tersebut menunjukkan seolah peranan awak pers dianggap masih rendah. Sering didiamkan dan selalu diawasi secara ketat oleh oknum-oknum tertentu ketika jurnalis melakukan tugas jurnalistiknya, bahkan hingga hasil produk jurnalistiknya dipublikasikan. “Padahal, pers kan secara tak langsung adalah pilar keempat dari demokrasi di Indonesia ini,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah hadir di Indonesia untuk menjamin kebebasan pers bagi para kuli tinta. Sayangnya, amanah yang mulia dari regulasi ini belum terealisasi secara menyeluruh ke semua wilayah, khususnya di tanah Papua. “Tahun ini, AJI Kota Jayapura tak henti untuk terus berjuang untuk menyosialisasikan kebebasan pers di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Ia pun meminta Dewan Pers sebagai ‘polisi’ dalam dunia pers di Indonesia juga secara aktif memberikan pemahaman tentang materi kebebasan pers yang komprehensif bagi pihak legislatif, eksekutif, dan yudikatif khususnya di Papua. “Jelang pelaksanaan Pilkada di Papua dan Papua Barat, kami pun berharap para wartawan mengutamakan keberimbangan dalam penyampaian informasi kepada para warga yang menjadi simpatisan dari kandidat kepala daerah,” kata Flo.

Flo yang juga merupakan koresponden surat kabar nasional untuk wilayah Papua dan Papua Barat ini juga mengimbau kepada jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik di Tanah Papua, agar menghindari pemberitaan yang bersifat provokasi dan cenderung menjatuhkan kandidat tertentu. Pasalnya, pemberitaan dengan modus tersebut dapat menjadi salah-satu pemicu konflik dalam Pilkada.

“Masyarakat akan dirugikan dengan kondisi tersebut dan awak media cenderung hanya mementingkan berita yang bersifat bombastis. Upaya pembangunan di Papua juga turut terganggu, karena tidak kondusifnya situasi keamanan,” tutur Flo.

Dengan mengemban tugas sebagai kuli tinta guna menguatkan pilar keempat demokrasi, ia mengimbau kepada seluruh jurnalis, agar mengedepankan penyampaian informasi sebagai penyejuk di tengah konstelasi politik yang meningkat karena persaingan para kandidat untuk meraih kursi kepala daerah.

Terpisah, Ketua AJI Kota Jayapura, Dhoto Eveerth, mengatakan, di tahun ini pihaknya melalui divisi terkait terus meningkatkan sosialisasi secara internal bahkan ke publik. Tak hanya itu, AJI Kota Jayapura juga berencana menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang dibuka untuk internal. “Tak menutup kemungkinan bisa juga jurnalis di luar organisasi AJI Kota Jayapura bisa mengikuti UKJ yang tahun ini direncanakan bergulir,” kata Dhoto.

Selain itu, pihaknya tetap akan mendekatkan diri ke Pemerintah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun DPR Papua, guna menyebar-luaskan pentingnya pilar keempat demokrasi ini, demi terciptanya transparansi informasi ke masyarakat secara luas.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Indrayadi T Hatta

Lihat juga...