SELASA, 31 JANUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus perkara dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Kontitusi terkait dengan ‘Judicial Review’ atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK |
Ada temuan barang bukti terbaru yang dirilis pihak KPK, di antaranya adalah temuan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama-nama yang diduga mirip dengan cap atau stempel sejumlah kementerian atau Direktorat Jenderal Pemerintah Republik Indonesia. Petugas KPK juga menemukan cap atau stempel yang diduga mirip dengan cap dan stempel beberapa instansi atau organisasi internasional.
Beberapa cap atau stempel yang ditemukan diduga mirip dengan cap dan stempel milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, juga ditemukan beberapa cap atau stempel label halal yang bertuliskan Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Cina dan Kanada serta Australian Halal Food Services.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penyidik KPK terus mendalami kasus perkara dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar. KPK berhasil menemukan beberapa bukti baru terkait penyelidikan kasus tersebut, di antaranya adalah penemuan 28 cap atau stempel yang bertuliskan berbagai nama-nama kementrian dan direktorat jenderal Pemerintah Republik Indonesia dan juga beberapa instansi atau organisasi internasional lainnya terkait dengan daging dari luar negeri” katanya di Gedung KPK Jakarta, Senin malam (30/1/2017).
“Penyidik KPK saat sedang mendalami dan mempelajari terkait dengan temuan beberapa cap atau stempel yang diduga mirip atau seolah-olah berasal dari pemerintah atau instansi maupun lembaga internasional yang berkaitan dengan sertifikasi halal dalam impor daging yang biasanya didatangkan dari luar negeri ke Indonesia, saat ini masih kita pelajari apa hubungannya dengan kasus yang menjerat Patrialis Akbar, kemungkinan akan lebih banyak lagi dokumen yang akan kita temukan,” kata Febri.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap dan mengamankan beberapa orang dalam waktu yang hampir bersamaan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Selama 1 x 24 jam setelah OTT, KPK langsung menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perkara suap. Masing-masing adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan M.G. Fenny.
KPK juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain di rumah tersangka Patrilalis Akbar, di daerah Cipinang, Jakarta Timur, kemudian ruang kerja Patrialis Akbar di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Juga rumah tersangka Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Kantor PT. Sumber Laut Perkara di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono