Jika Diperlukan, KPK akan Panggil Lagi Sandrina Abubakar-Istri Emirsyah Satar

SENIN, 30 JANUARI 2017

JAKARTA — Sandrina Abubakar, istri Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, akan segera dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait kasus perkara dugaan suap yang menimpa suaminya.

Febri Dianysah, Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK dalam waktu dekat akan mempertimbangkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sandrina Abubakar, istri dari Emirsyah Satar, tersangka dalam perkara dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce. “Namun hal tersebut sedang dipertimbangkan manfaat dan kebutuhannya. Bila memang dirasa perlu oleh penyidik KPK, maka akan dipanggil,” katanya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017), malam ini.

Febri juga mengatakan, penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil dan memeriksa Sandrina Abubakar sebagai saksi, sebelum suaminya, Emirsyah Satar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Sandrina Abubakar itu dilakukan penyidik KPK sekitar bulan Desember 2016, lalu. “Namun, kami tidak dapat merinci terkait apa saja materi dalam pemeriksaan, karena hal tersebut sifatnya tertutup dan rahasia,” kata Febri Diansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka, karena diduga sebagai pihak penerima suap dalam kasus perkara pembelian beberapa unit mesin pesawat buatan perusahaan raksasa asal Inggris, Rolls-Royce. Pembelian mesin Rolls-Royce tersebut untuk pesawat penumpang komersial jenis Airbus A 330-300 milik maskapai Garuda Indonesia.

Selain itu, Penyidik KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada seorang pengusaha nasional asal Indonesia bernama Soetikno Soedarjo, yang di kemudian hari diketahui sebagai Beneficial Owner Connaught International. Soetikno Soedarjo diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Emirsyah Satar.

Soetikno Soedarjo diduga telah memberikan uang suap senilai Rp. 20 Miliar kepada Emirsyah Satar, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia. Emirsyah Satar diduga juga telah menerima hadiah suap dalam bentuk barang (bukan uang) yang diperkirakan senilai 2 Juta Dolar Amerika (USD) atau senilai Rp. 26 Miliar, dengan kurs Rp. 13.000 per Dolar Amerika (USD).

Tak lama setelah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, KPK langsung mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 5 orang. Masing-masing adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, dan tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi, yaitu; Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.

Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...