Sambut Demonstran, Disnakertrans Kalsel Sebut Telah Deportasi 47 TKA Ilegal

KAMIS, 5 JANUARI 2017

BANJARMASIN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Kalimantan Selatan telah mendeportasi sedikitnya 47 orang tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya. Pendeportasian ini terhitung mulai periode 2015-2016 di Kalimantan Selatan.
Para demonstran yang protes atas keberadaan TKA di Kalimantan Selatan
Kepala Disnakertrans Kalimantan Selatan, Antonius Simbolon mengatakan, timnya dan imigrasi menemukan pelanggaran izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan penyalahgunaan visa kunjungan wisata. 
“Kami mendata ada 316 tenaga kerja asing resmi yang bekerja pada 66 perusahaan di Kalsel. Terbanyak kerja di pabrik semen PT Conch South Kalimantan, ada 127 orang,” kata Antonius kepada wartawan usai menerima aksi demonstrasi mahasiswa di kantornya, Kamis (5/1/2017).
Pihaknya terus menggencarkan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan besar yang kerap mempekerjakan orang asing. Antonius mengakui masih ada keterbatasan sumber daya dan cekak dana dalam mengawasi tenaga kerja asing di provinsi setempat.
“Memang pengawasan masih terbatas. Kami hanya punya 37 orang yang bertugas mengawasi pelanggaran tenaga kerja asing, apalagi dana pas-pasan,” Antonius berujar.
Mengantisipasi persoalan deportasi, ia menghimbau perusahaan yang mempekerjakan TKA agar mengurus dokumen resmi. Selain itu, Antonius berharap korporasi kakap yang berinvestasi di Kalimantan Selatan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ia mengaku kesulitan menolak masuknya arus tenaga kerja asing di tengah pasar bebas semacam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), asalkan TKA mengantongi izin resmi bekerja di Tanah Air. 
“Ini sudah kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak mungkin bisa membendung orang asing ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kemasyarakatan (eLSISK) mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempekerjakan putra-putri daerah. Mahasiswa pun mendesak pemerintah serius memperketat masuknya TKA asing ke Kalimantan Selatan.
“Kami minta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa dan MEA. Kami, mahasiswa, menolak penjajahan bentuk baru di Bumi Kalimantan Selatan, tenaga kerja asing sudah merampas hak-hak orang asli Kalimantan,” ujar seorang pendemo sambil berteriak. Mahasiswa gerah atas sikap pemerintah yang terkesan tunduk pada kekuatan modal asing.
Antonius dan pendemo sempat berdiskusi lesehan di pintu masuk utama kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Kalimantan Selatan. Mereka saling debat argumentasi atas kebijakan pemerintah pusat. 
“Jangan percaya media sosial yang menyebutkan ada 20 juta TKA ilegal di Indonesia. Saya tidak mengatakan media salah, bukan tidak ada pekerja asing, tapi jumlahnya tidak sebanyak 20 juta,” kata Antonius.

Jurnalis : Diananta P Sumedi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Diananta P Sumedi

Lihat juga...