KSOP Hanya Berikan SPB, Berlayar Tidaknya Kapal Tergantung Nahkoda

KAMIS, 5 JANUARI 2017

MAUMERE — Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Laurens Say Maumere hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal penumpang dan kapal barang yang berangkat dari Pelabuhan Maumere namun berangkat atau tidaknya kapal tergantung nahkoda.

Kapal penumpang yang berlayar dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menuju Pulau Pemana.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Laurens Say Maumere, Jasra Yuzi Irawan, SE, MM kepada Cendana News di kantornya, Kamis (5/1/2017) siang.

Dikatakan Jasra, bila dilihat cuaca tidak memungkinkan dan membahayakan maka KSOP Laurens Say tidak mengeluarkan SPB dan menunda keberangkatannya sambil menunggu cuaca membaik.

“Setiap kapal yang akan berlayar akan kami beri peringatan dengan memberikan stempel di ujung surat SPB supaya nahkoda berhati-hati saat berlayar,” ujarnya.

Surat persetujuan berlayar, kata Jasra, memang diberikan KSOP Laurens Say. Tapi berangkat atau tidaknya kapal tergantung nahkoda. Kalau nahkoda yakin dan merasa aman, maka kapal akan diberangkatkan.

“Kalau tidak memungkinkan ya jangan berlayar, tapi kalau kapal berangkat tanpa seijin kita dan sepengetahuan kita maka kami tidak bisa berbuat apa-apa,” sebutnya.

Imbauan kepada setiap kapal yang berangkat dari Pelabuhan Laurens Say Maumere, Wuring, dan Kewapante, kata Jasra, selalu diberikan dan nahkoda juga tahu kapan kapal bisa berlayar dan tidak. KSOP Laurens Say, lanjutnya, memang mengimbau agar nahkoda harus berhati-hati dan menjaga keselamatan pelayaran. KSOP pun hanya mengecek apakah kapal sudah memenuhi syarat keberangkatan atau tidak seperti ada alat keselamatan, penumpang, dan barang tidak melebihi kapasitas.

“Sebelum kapal mengajukan permohonan ijin untuk berlayar, kita selalu mendapatkan keadaan cuaca dari BMKG dan kita akan lihat kapal tersebut berlayar ke arah mana dan memberikan persetujuan,” ungkapnya. Ditambahkan Jasra, seandainya ada peringatan dini dari BMKG maka pihaknya akan tindak lanjuti dengan memberitahukan kepada nahkoda atau kapten tentang gelombang dan kecepatan angin agar diwaspadai. Kapal-kapal penumpang antarpulau, bebernya, di satu sisi sangat dibutuhkan masyarakat, tapi di sisi lain alat keselamatannya banyak yang kurang layak. Tapi kalau itu dihentikan, ada tidak kapal pengganti yang disiapkan untuk melayani penumpang ke pulau-pulau, hal ini susah juga.

“Memang ada kapal ferry tapi berhentinya hanya di pelabuhan besar dan seminggu sekali berlayar sedangkan kalau kapal tradisional bisa berhenti di wilayah sekitar tempat tinggal mereka dan berlayar setiap hari,” terangnya.

KSOP Laurens Say, sambung Jasra, hanya mengimbau nahkoda dan pemilik kapal sesuai surat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk kapal-kapal tradisional antarpulau boleh diberikan ijin pelayaran dengan catatan semua penumpang harus memakai life jacket.

“Memang life jacket tidak murah tapi minimal ada keinginan mereka untuk berubah dan memenuhi persyaratan ini,” tuturnya.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Laurens Say Maumere, Jasra Yuzi Irawan, SE, MM.

Bila sesuai aturan, kata Jasra, setiap kapal harus memiliki alat keselamatan pelayaran yakni alat penolong seperti sekoci (life boat) beserta perlengkapannya, pelampung penolong (life buoy), baju penolong otomatis (life jacket or life belt), rakit penolong otomatis (inflatable life raft) dan lainnya. Paparnya juga, harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (fire appliances) dan alat tanda bahaya dengan cahaya atau suara (light and sound signals). Alat keselamatan ini yang minimal dipenuhi oleh setiap kapal penumpang dan barang.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...