KPK Tanggapi Bantahan Emirsyah Satar Terkait Kasus Suap

SELASA 31 JANUARI 2017
JAKARTA—Mantan Direktur Utama  PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar membantah keras terkait dengan tuduhan atau tudingan yang disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Dia mengaku tidak pernah merasa menerima suap dalam pembelian sejumlah mesin pesawat buatan Rolls-Royce asal Inggris. Emirsyah Satar juga membantah terkait dengan tuduhan penerimaan suap terkait dengan pembelian sejumlah pesawat penumpang komersial jenis Airbus untuk maskapai Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menanggapi bantahan tersebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan terkait adanya pernyataan atau bantahan dari yang bersangkutan (Emirsyah Satar) yang tidak mengaku tidak bersalah soal penerimaan suap dalam pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dan pembelian pesawat Airbus tersebut sepenuhnya merupakan hak dia. “Yang jelas penyidik KPK sudah mengantongi 2 alat bukti, cukup untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan tersangka,” katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Selain menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap, penyidik KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Soetikno Soedarjo.  Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Emirsyah Satar. Soetikno Soedarjo belakangan diketahui sebagai seorang pengusaha nasional yang juga sekaligus pendiri dan pemilik PT. Mugi Rekso Abadi (MRI).
Keduanya kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pembelian sejumlah mesin pesawat Rolls-Royce buatan Inggris dan pembelian sejumlah pesawat penumpang komersial jenis Airbus untuk maskapai Garuda Indonesia. Penyidik KPK dalam waktu dekat direncanakan akan serta memanggil dan memeriksa keduanya di Gedung KPK Jakarta.
Namun meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK hingga saat ini memang belum menahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Keduanya masih bisa menghirup udara bebas. Penyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai saksi yang diduga mengetahui terkait kasus perkara dugaan suap tersebut. Ketiga saksi tersebut masing-masing adalah Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...