Tunda Setoran Retribusi Pasar, PNS Diturunkan Pangkat

SELASA 31 JANUARI 2017
BALIKPAPAN—Seorang PNS memungut retribusi pasar, kemungkinan ia menunda penyetoran pungutan kepada kas daerah, Akibatnya dia dikenakan sanksi penurunan pangkat. Karena dampak penundaan tersebut, menjadi temuan setelah melakukan pemeriksaan internal pemkot melalui Inspektorat yang dikuatkan oleh temuan BPK pada audit pengelolaan keuangan 2016 lalu.
Kepala Inspektorat Daerah Daniar,
“Pada PNS ini tidak ada sanksi hukum pidana karena hanya masalah administrasi saja dan bukan penggelapan seperti yang sebelumnya dilakukan oleh eks bendahara BPMP2KB yang kini belum jelas rimbanya,” ucap Kepala Inspektorat Daerah Daniar, Selasa, (31/1/2017).
Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh BPK 2016 lalu, dana yang ditunda penyetoran sudah disetorkan yang bersangkutan dengan nilai Rp37 juta.
“Sesuai ketentuan, uang pungutan apapun tidak boleh disimpan harus disetorkan langsung ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam. Itu harus seperti itu langsung disetorkan,” celetuknya.
Dahniar menjelaskan uang hasil retribusi yang dipungut oleh PNS saat ini sudah disetorkan kas daerah. Namun demikian PNS ini dikenakan penurunan pangkat saja.
“Diturunkan pangkatnya dari golongan II C turun ke II B. Dia diturunkan pangkat selama tiga tahun maka tujuh tahun lagi dia kembali ke pangkat IIC nya. Saya lupa inisialnya, tapi masih berdinas di Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah kota akan mengambil keputusan memecat mantan Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana (BPMP2KB) Balikpapan terkait kasus penggelapan dana Rp300 juta pada November 2016 lalu. PNS berinisial  N 29 tahun ini berstatus sebagai buron. 
Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti
Lihat juga...