Alami Kecelakaan, Pembawa Narkoba Ditangkap Polisi

SELASA, 31 JANUARI 2017

LAMPUNG — Nasib sial dialami Edi Susilo bin Abdulah (42), warga Desa Sukamulya RT 01/03, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai kendaraan toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2533 DT yang merupakan kendaraan sewaan di Jalan Desa Way Arong Kalianda, ia justru ditangkap polisi. Saat petugas Kepolisian mencoba menolong korban yang mengalami kecelakaan kendaraan terjerembab di tepi jalan dan luka-luka, justru di tas coklat pelaku ditemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah dua bungkus plastik bening besar. Berisi sebanyak 200 gram shabu-shabu dan sembilan plastik berisi shabu serta empat plastik bening berisi shabu yang total keseluruhan mencapai 300 gram.

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita.

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Pol. M. Abrar Tuntalanai, S.IK dalam ungkap kasus penangkapan tersangka penyelundupan narkotika jenis ganja dan ekstasi menegaskan, polisi juga berhasil mengamankan tersangka pelaku bisnis haram narkotika jenis shabu- shabu itu. Berbeda dengan penangkapan pelaku penyelundupan narkotika lainnya, pelaku bernama Edi Susilo ini, menurut Kombes Pol. Komisaris Besar (Kombes) Pol. M. Abrar Tuntalanai, S.IK bernasib sial. Karena ditangkap justru saat mengalami kecelakaan. Ia ditangkap oleh Aiptu Remon Ginting dan Brigpol Juli Imansyah yang melakukan pertolongan pada korban.

“Saat dilakukan pemeriksaan justru anggota menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di tas pinggang dan setelah kecelakaan tersebut korban akhirnya dibawa ke kantor polisi dengan barang bukti narkotika yang akan diedarkannya,” ungkap Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Komisaris Besar (Kombes) Pol. M. Abrar Tuntalanai, S.IK, saat ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (31/1/2017).

Lihat juga...