SELASA, 31 JANUARI 2017
SOLO — Polres Karanganyar, Jawa Tengah, hari ini melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terkait meninggalnya 3 mahasiswa dan sejumlah mahasiswa lain luka-luka saat mengikuti Diksar Mapala beberapa waktu lalu. Seluruh panitia Mapala UII Yogyakarta yang berjumlah 16 orang, memenuhi panggilan Polres Karanganyar, diantar langsung oleh Rektor UII, Hastoyo, yang sempat mengundurkan diri.
![]() |
| Panitia Diksar Mapala UII yang dipanggil polisi. |
Rombongan mahasiswa panitia Diksar Mapala UII Yogyakarta ini, tiba di Polres Karanganyar dalam dua gelombang. Diawali rektor beserta rombongan dan disusul rombongan mahasiswa yang menjadi panitia Diksar Mapala bersama tim kuasa hukum. Para mahasiswa langsung dikawal menuju ruangan Satuan Reskrim Umum Polres Karanganyar.
Rektor UII Yogyakarta, Hastoyo mengatakan, pihaknya hanya sebatas memastikan seluruh panitia Diksar Mapala memenuhi panggilan Polres Karanganyar. Pihak UII juga tidak akan intervensi dalam penyidikan yang dilakukan polisi. “Kami hanya mengantarkan dan memastikan seluruh panitia Diksar memenuhi panggilan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (31/1/2017).
Pada kesempatan itu, Hastoyo juga menekankan, pihak UII tidak memberikan pendampingan hukum, karena dari Mapala sudah menunjuk tim kuasa hukum yang berasal dari senior Mapala. “Kita sebenarnya sudah menyediakan, tapi karena tidak diminta, kami tidak berikan pendampingan hukum. Mereka sudah ada kuasa hukum, kebetulan senior Mapala ada yang menjadi pendamping hukum mereka,” jelasnya.
Ditambahkan, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan UII akan selesai pada 3 hari ke depan. Sejauh ini belum bisa diberikan kejelasan, baik langkah yang ditempuh selanjutnya maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa yang terbukti bersalah. “Yang jelas kami akan memberikan sanksi terkait akademika, sementara hukum merupakan hak sepenuhnya Kepolisian. Ada tiga sanksi terkait akademika, yakni ringan berupa teguran, sedang diskors, dan berat hingga dikeluarkan dari universitas,” imbuh Ketua TPF UII, Muzayyin Nasharuddin, saat mendampingi Rektor di Reskrim Polres Karanganyar.
Terkait adanya 2 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Muzayyin menegaskan, salah satu dari dua mahasiswa itu telah lulus dari UII. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan rapat internal untuk memberikan sanksi lebih lanjut. “Untuk Y sudah lulus, sedangkan A masih tercatat aktif di universitas semester akhir,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, menjelaskan, pemeriksaan ini akan dilakukan selama sehari penuh. Tidak menutup kemungkinan, jika masih dibutuhkan keterangan dari panitia Mapala, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Dalam pemeriksaan panitia Mapala UII ini, pihaknya menyiapkan 16 penyidik. “Kami telah menyiapkan 7 lembar pertanyaan yang ditunjukan saksi atas panitia yang diperiksa,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, polisi menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah, jika memenuhi unsur kelalaian maupun pidana yang dilakukan.
Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid