KPK: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pupuk

RABU, 18 JANUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 hingga 2012 dan tahun 2012 hingga 2013.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Demikian keterangan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers dengan para awak media di Gedung KPK, Selasa malam (17/1/2017). Febri Diansyah menjelaskan bahwa kelima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama beberapa tahun terakhir.

“Penyidik KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah.  3 orang tersangka di antaranya adalah HS (Heru Siswanto) Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, ASS (Asep Sudrajat Sanusi) Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari tahun 2011- 2012 dan BW (Bambang Wuryanto) Kepala Biro (Kabiro) Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah,” demikian kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (17/1/2017).

Ketiga tersangka pertama tersebut merupakan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan pupuk urea tablet pada tahun-tahun pertama, yaitu periode tahun 2011 hingga 2012. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah.

“Penyidik KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perkara Tipikor dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode tahun 2012 hingga 2013, masing-masing adalah LEA (Librato El Arif) Direktur Utama PT Berdikari tahun 2012-2013 dan THS (Teguh Hadi Siswanto) Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2012-2013,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.

Kelima tersangka baru tersebut didakwa atau disangkakan oleh penyidik KPK telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, masing-masing adalah Siti Marwa tersangka sejak bulan Maret tahun 2016, Budianto Halim Widjaja tersangka sejak bulan April tahun 2016, Sri Astuti tersangka sejak bulan April tahun 2016, dan Haris Hadianto tersangka sejak bulan Juli tahun 2016.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...