RABU, 18 JANUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 hingga 2012 dan tahun 2012 hingga 2013.
![]() |
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. |
Demikian keterangan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers dengan para awak media di Gedung KPK, Selasa malam (17/1/2017). Febri Diansyah menjelaskan bahwa kelima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama beberapa tahun terakhir.
“Penyidik KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah. 3 orang tersangka di antaranya adalah HS (Heru Siswanto) Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, ASS (Asep Sudrajat Sanusi) Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari tahun 2011- 2012 dan BW (Bambang Wuryanto) Kepala Biro (Kabiro) Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah,” demikian kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (17/1/2017).
Ketiga tersangka pertama tersebut merupakan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan pupuk urea tablet pada tahun-tahun pertama, yaitu periode tahun 2011 hingga 2012. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah.