Banyak Praktek Pungli Belum Tersentuh, Kejati DIY Bentuk Tim Saber Pungli

RABU, 11 JANUARI 2017
YOGYAKARTA — Sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli) yang ada di DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli). Pembentukan Tim Saber Pungli dilakukan Kepala Kejati DIY, Toni Spontana, di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (11/01/2017).
Pelantikan Tim Saber Pungli oleh Kepala Kejati DIY, Toni Spontana, di Kantor Kejati DIY.
Kejati menegaskan, pembentukan Tim Saber Pungli ini bukan sekedar upaya basa-basi, melainkan sebuah langkah serius dalam upaya melakukan penegakkan hukum serta pencegahan korupsi di DIY. Kejati juga menyebut pembentukan Tim Saber Pungli ini akan menjadi pesan serius kepada masyarakat maupun pegawai birokrasi yang ada di DIY. Termasuk di lingkup kejaksaan sendiri. 
“Ada banyak pungutan liar yang masih berlangsung di DIY hingga saat ini. Dari laporan yang saya terima, bahkan ada tindakan pungli yang sama sekali belum tersentuh. Karena itu, saya minta Tim Saber Pungli dapat segera menindak-lanjuti hal ini. Termasuk jika itu terjadi di lingkungan kita sendiri (Kejati –red) harus ditindak tegas” ujarnya. 
Kejati sendiri menyebut, pihaknya telah melakukan pemetaan area yang disinyalir rawan praktek pungli. Dari laporan yang diterima Kejati, disebutkan praktek pungli di DIY paling banyak dilakukan terkait masalah perizinan. Selain itu juga terkait proses memperoleh fasilitas, pemberian rekomendasi, hingga praktek pungli dalam hal kepegawaian seperti proses kenaikan pangkat atau jabatan. 
Di wilayah Kejaksaan sendiri, area rawan pungli dipetakan dalam 4 area. Yakni terkait penanganan perkara, pemberian izin besuk tahanan, dalam hal penahanan, penangguhan atau pengalihan penahanan, hingga pelayanan lain yang dilakukan oleh petugas penerima tamu kejaksaan. 
Kepala Kejati DIY, Toni Spontana
“Sebenarnya, itu sudah kita antisipasi sejak tahun 2016 lalu dengan melakukan sejumlah inovasi pencegahan pungli. Misalnya, terkait penanganan perkara. Kita sudah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Yakni, dengan membuat Sistem Managemen Perkara Terpadu atau Sipadu. Ini sudah diterapkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Sistem ini memungkinkan pimpinan unit kerja memantau secara langsung perkara yang ditangani oleh setiap jaksa bersangkutan,” ujarnya. 
Kejati menambahkan, selain itu pihaknya juga telah melakukan inovasi dalam hal pemberian izin besuk tahanan. Yakni, dengan menerapkan Sistem Ijon Online atau Sijoli. Dengan sistim ini, masyarakat yang hendak melakukan besuk tahanan tidak perlu mendatangi petugas secara langsung, karena dinilai rawan pungli. Selain itu, dalan hal penahanan, baik itu penetapan penahanan, pengalihan, maupun penangguhan penahanan, juga dikatakan harus melewati proses telaah serta izin dari pimpinan unit kerja. 
“Terkait pelayanan publik, kita juga sudah melakukan inovasi berupa perubahan penampilan kejaksaan. Jika selama ini tamu diterima oleh petugas piket berseragam, sehingga terkesan seram atau distigmasisasi dengan pendekatan kewenangan, sekarang saya ubah pelayanannya dengan petugas berpakaian batik. Sehingga, tamu tidak diterima lagi oleh petugas piket berseragam, ” ujarnya. 

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : Koko Triarko / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...