Aminudin, Sopir Pribadi Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

SENIN 30 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dan memeriksa Aminudin, sopir pribadi Saipul Jamil. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Aminudin tersebut sebagai saksi dalam kasus perkara suap yang menjerat majikannya sendiri yang tak lain adalah Saipul Jamil.
Hingga pukul 13:37 WIB, Aminudin masih diperiksa penyidik KPK.
“Yang bersangkutan (Aminudin) merupakan sopir pribadi tersangka SJ (Saipul Jamil), Aminudin dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka SJ (Saipul Jamil) yang diduga melakukan suap terkait kasus perkara hukum menjerat dirinya yang saat itu sedang ditangani PN Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin siang (30/1/2017).
Sebelumnya diberitakan bahwa Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus asusila yaitu pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur. Tak lama kemudian penyidik KPK juga telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar 500 juta rupiah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Saipul Jamil diduga menyuruh kakaknya yaitu Samsul Hidayatullah mengambil uang sebesar 250 juta rupiah, uang tersebut kemudian diberikan melalui perantara pengacaranya masing-masing adalah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Rohadi yang tak lain adalah seorang panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk kemudian akan diberikan kepada Majelis Hakim.
Namun belum sempat uang tersebut diserahkan, petugas KPK langsung menangkap Rohadi yang saat itu sedang membawa uang yang diduga suap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian memvonis Rohadi selama 7 tahun penjara dan juga memvonis hukuman penjara kepada Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji masing-masing 2 sampai 3 tahun.
Saipul Jamil nekat menyuap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan tujuan untuk meringankan vonis hukuman terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur yang menimpa dirinya. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun penjara kepada Saipul Jamil dalam kasus perkara asusila tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...