Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Mapala UII

SENIN 30 JANUARI 2017

SOLO—Kasus tewasnya 3 Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII/Unisi) Yogyakarta dalam Diksar Mapala di Hutan Tlogodringo, Tawangamangu, Karanganyar, Jawa Tengah, terkuak sudah. Kepolisian Resort Karanganyar, menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. 
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.
“Iya sudah ditetapkan tersangka, semalam (minggu malam) kita amankan di Yogyakarta,” ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di sela-sela kunjungan Presiden Jokowi, di Boyolali, Senin siang (30/1/2017). 
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial Y dan A. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik Polres Karanganyar. “Siang ini kita rilis,” tambah Kapolda. 
Ditetapkannya 2 tersangka ini hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dari peserta yang mengikuti Diksar Mapala UII yang digelar pada 13-20 Januari tersebut, mengarah kepada keduanya. Bahkan, disebut-sebut, salah satu tersangka statusnya bukan mahasiswa melainkan alumni.  
Kedua tersangka, imbuh Kapolda, saat ini sudah berada di Mapolres Karanganyar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Karanganyar,” tandasnya. 

Jurnalis: Harun Alrosid/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Harun Alrosid

Lihat juga...