RABU, 7 DESEMBER 2016
JAKARTA—Rapat Kerja (Raker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian PPN/Bappenas membahas program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada Rabu (7/12/2016).
![]() |
| Suasana Rapat Kerja (Raker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian PPN/Bappenas membahas program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). |
Dalam Raker tersebut, Ketua Komite II Parlindungan Purba menyampaikan program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) secepat mungkin bisa disosialisasikan ke pemerintah daerah. Sebab, menurutnya, dengan adanya program tersebut, percepatan pembangunan di daerah benar-benar dapat terlaksana.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada APBN/APBD tetapi juga melibatkan partisipasi Badan Usaha dan swasta. Tujuannya agar percepatan pembangunan di daerah benar-benar dapat terlaksana.
“KPBU hadir sebagai alternatif solusi atas permasalahan pembangunan infrastruktur daerah yang biasanya terhambat karena keterbatasan APBN/APBD,” ujar Parlindungan di Ruang DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Dengan adanya KPBU tersebut, kata dia, maka akan membuka peluang perbaikan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di daerah-daerah.
Purba menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dan Badan Usaha merupakan salah satu peluang untuk mempercepat pembangunan di daerah. Karena selama ini banyak pembangunan yang tergantung pada APBN. Maka dengan adanya KPBU sebagai alternatif untuk pembangunan di daerah.
Untuk itu, lanjutnya, Komite II DPD dalam hal ini akan mendorong pembentukan forum komunikasi dan koordinasi dengan daerah agar tertarik dengan program KPBU tersebut.
“Kita akan satukan dan sampaikan kepada Bappenas supaya ada forum koordinasi yang ingin program KPBU dilaksanakan,” tuturnya
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra menuturkan, saat ini pembangunan infrastruktur belum sesuai dengan target. Salah satu solusi untuk mengejar ketertinggalan adanya partisipasi BUMN dan swasta.
“Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui KPBU. Sebab, Kondisi APBN/APBD yang dimiliki tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya modal untuk pembangunan infrastruktur,” kata Bastary.
Selama ini, kata Bastary, perkembangan masih jauh dari yang kita harapkan di mana ada gap dalam pembangunan infrastruktur. Sehingga pihaknya harus mendorong peran BUMN dan partisipasi dari swasta.
“APBN dan APBD Indonesia terbatas, hanya dapat membiayai sekitar 41% dari total anggaran. Walaupun terdapat BUMN yang membantu dalam pembiayaan, tetapi masih menjadi PR yang besar, kontribusi swasta masih harus ditingkatkan,” pungkasnya.
Dijelaskan, keberadaan KPBU tidak hanya sekadar menambah pembiayaan, tetapi juga efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur. Maka, kata dia, untuk menyukseskan program tersebut, semestinya dengan memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga guna mendorong daerah untuk berpartisipasi dalam program KPBU supaya pembangunan di daerah itu bisa direalisasikan.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa