Buang Intoleransi Melalui Deklarasi Kebebasan Beragama

SELASA, 20 DESEMBER 2016

BANDUNG — Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Bandung menyuarakan deklarasi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Jalan Sukarno-Hatta, Selasa (20/12/2016).

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, berpandangan, sikap intoleransi harus dijauhkan. Sebab, sifat seperti itu kerap menimbulkan gesekan sosial, termasuk antarumat beragama.

Setidaknya, ada tiga poin yang dicetuskan melalui deklarasi ini. Pertama, dia menegaskan beragama merupakan hak setiap warga negara, karena itu kegiatan ibadahnya dilindungi pula oleh negara.

“Poin pertama beragama kan hak setiap warga, sehingga kegiatan ibadahnya dilindungi oleh negara,” kata Ridwan. Selain itu, dia katakan, tak ada larangan penggunaan gedung umum sebagai tempat kegiatan keagamaan. Bahkan tidak perlu izin khusus selama sifatnya insidentil.

“Kegiatan ibadah tidak perlu pakai izin cukup memberitahukan ke Kementerian Agama dan Kepolisian,” ujar Ridwan.

Orang nomor satu di Kota Kembang ini mengatakan, dalam deklarasi ini sepakat untuk membuang jauh sikap intoleransi. Mengingat sifat seperti itu kerap menimbulkan gesekan sosial, termasuk antarumat beragama.

“Kita juga bersepakat untuk membuang jauh semangat intoleransi dan semangat pemaksaan terhadap yang sifatnya keyakinan,” jelasnya.

Pada acara itu dihadiri pula perwakilan organisasi keagamaan di Bandung. Mereka membulatkan tekad menyuarakan deklarasi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama dan ibadahnya.

“Poin tadi ditandatangani seluruh pemimpin agama mulai Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu,” pungkasnya.

Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor: Satmoko / Foto: Rianto Nudiansyah

Lihat juga...