| Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi |
Tren
- Serangan AS‑Israel ke Iran Perspektif Hukum Internasional
- Zakat Instrumen Keadilan Sosial
- Kontrak Sosial dalam Islam
- Korporasi Transmigran dan Defisit Kedelai
- Antek Asing vs Resiprositas
- Pola Kritik Era Prabowo
- Ekonomi Ramadhan
- BEM dan Mental Inlander
- LPDP Prioritas Aktivis
- Ekonomi Pancasila dan Implementasinya
RABU, 13 JULI 2016
BALIKPAPAN — Adanya kebijakan pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online untuk anak guru sebesar 2% membuat Pemerintah Kota melakukan pengawasan dengan ketat kebijakan tersebut. Bahkan pengawasan dilakukan bersama ombudsman Kaltim pada PPDB online yang tengah berjalan.
Menurut Wali kota Balikpapan Rizal Effendi, pemerintah kota memiliki komitmen yang sama untuk menjaga proses PPDB online tanpa titipan.
“Kita sudah bekerjasama dengan Ombudsman Kaltim. Ombudsman akan mengawasi, mereka akan pasang spanduk sebagai pengawasan,” katanya disela aktivitasnya Rabu (13/7/2016).
Selain itu, pihaknya juga mencermati PPDB online melalui bina lingkungan dan jalur yang lain. Karena tidak boleh disalahgunakan.
“Ada resiko apabila diperjual belikan dan itu bisa jadi gratifikasi punya konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Muhaimin mengatakan jatah 2% bagi anak guru termuat dalam undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“Pada pasal 19 disebutkan guru dan keluarga guru untuk anak-anaknya masalah pendidikan bisa difasilitasi sehingga kami melihat kalau dari seluruh PPDB masak mereka tidak jamin pendidikan sehingga kita berikan jatah 2 persen,” pungkasnya.
Terkait hal itu, masalah jatah anak guru telah dikomunikasikan kepada Komisi IV DPRD kota Balikpapan. Dan harapannya guru juga bisa fokus dalam mendidik anak didiknya.(Ferry Cahyanti)
Lihat juga...