SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Jajaran Unit Reserse Narkoba Polres Sleman, menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gracia Kelas 2A Pakem, Sleman. Tersangka pelaku berinisial DS (31), ditangkap saat hendak memasukkan barang haram dengan berpura-pura hendak menjenguk tahanan.
![]() |
| AKP Haryanta (Kiri) dan AKP Anggaito Hadi Prabowo (tengah) |
Upaya penyelundupan obat terlarang Psikotropika Golongan IV, jenis Riklona Clonazepam di Lapas Narkotika Kelas 2A Pakem, berhasil terungkap berkat laporan dari Sipir, yang mengatakan pada Senin, 4 April 2016 sekitar pukul 13.00 WIB curiga akan adanya upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas.
Berdasar laporan itu, Unit Reserse Narkoba Polres Sleman segera menuju lokasi, dan melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai.
“Ternyata setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Pil Riklona sebanyak 101 butir yang dibungkus dengan lakban hitam dan disembunyikan di balik ikat pinggang tersangka”, ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (5/4/2016).
Didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Haryanta, Anggaito menjelaskan, setelah didapati obat terlarang itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Kemudian guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sleman.
Dalam pemeriksaannya,tersangka DS ternyata juga merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2015. Sementara itu, dalam upaya penyelundupan Psikotropika jenis Riklona di Lapas Pakem, DS mengaku melakukannya karena mendapat pesanan dari seorang Narapidana di dalam Lapas berinisial DD. Komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.
Menurut DS, sebanyak 101 Pil Riklona dipesan sejak satu bulan lalu. Untuk memenuhi pesanan tersebut, DS mendapatkannya dari seorang pengedar di Solo, Jawa Tengah. Identitas pengedar di Solo pun telah diketahui dan kini dalam pengejaran. Demikian pula dengan tersangka narapidana di dalam Lapas akan segera diperiksa.
“Tersangka DD menjual pil itu seharga Rp. 50.000 sebutir, sedangkan ia membeli dari Solo hanya seharga Rp. 21.000 perbutirnya”, jelas Anggaito.
DD kini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman, dan sesuai UU Nomor 05/1967 Tentang Psikotropika, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
![]() |
| Barang Bukti Pil Riklona |
Sementara berkait Pil Riklona, Anggaito menjelaskan, jika obat tersebut sebenarnya merupakan obat untuk gejala parkinson dan untuk mengurangi efek samping obat anti psikotik pada pasien gangguan jiwa atau pkizoprenia.
Obat itu bekerja menghambat reseptor asetikolin. Efeknya menyebabkan peningkatan perasaan. Selain itu juga memiliki efek peningkatan mood atau euforia. Meski efek ini tidak selalu terjadi, namun seringkali tidak terkontrol. Efek uforia akan tercapai pada penggunaan dosis tinggi.
