Tolak Kebijakan ‘Unbundling’, Serikat Pekerja PLN Gelar Aksi Demo

SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis : Miechell Koagouw / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Miechell Koagouw

JAKARTA — Penerapan UU No.30 Tahun 2009 diyakini akan menjadi penyebab terjadinya ‘unbundling’ terhadap PLN (Perusahaan Listrik Negara). Fungsi PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola hajat hidup orang banyak terkait pengadaan listrik seperti, pengadaan, instalasi, serta penerimaan pembayaran akan terpisah dengan sebagian dari fungsi-fungsi tersebut diswastanisasikan. Lebih buruknya adalah diliberalisasikan demi keterikatan investasi pembangunan dengan pihak asing.
Massa Serikat Pekerja PLN dari perwakilan seluruh Indonesia berorasi didepan Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pengalaman ‘unbundling’ di tubuh PLN sudah dialami lewat UU no.20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Dan UU no.30 tahun 2009 dinilai oleh PLN sebagai usaha membuka luka lama yang telah sembuh.
Sekitar 200 orang massa perwakilan serikat pekerja PLN seluruh Indonesia, serta perwakilan dari serikat pekerja dua anak perusahaan PLN yakni Indonesia Power dan Pembangkit Jawa Bali melakukan aksi di depan Mahkamah Konstitusi agar membatalkan UU No.30 Tahun 2009 yang dianggap merugikan negara, merugikan hajat hidup orang banyak, serta mengebiri fungsi PLN sebagai BUMN yang menangani ketenagalistrikan nasional. Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 adalah opsi yang harus dilakukan.
Haji Adri, kepala serikat pekerja PLN Indonesia mengungkapkan, PLN tidak menolak keterlibatan pihak swasta, akan tetapi hendaknya tidak memotong jalur PLN sebagai lembaga resmi milik negara yang menyediakan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Intinya begini, dari 35.000 watt daya listrik yang akan diswastanisasikan, sebenarnya adalah jumlah penjualan PLN kepada pihak swasta. Bayangkan kerugian yang akan dialami PLN kedepannya, dan implikasinya bagi pegawai PLN, bisa jadi dilakukan pengurangan tenaga kerja,”sebutnya di Jakarta, Selasa (5/4/2016). 
“Karena dari 35.000 watt tersebut, sebagian besar ada di Pulau Jawa, lalu bagaimana nasib pembangkit-pembangkit listrik PLN yang ada di Jawa, para pekerja,”sambungnya.
Haji Adri, Ketua Serikat Pekerja PLN Seluruh Indonesia
Berdasarkan hal tersebut, Serikat Pekerja PLN seluruh Indonesia mewadahi aspirasi. Intinya kembali ke Pasal 33 UUD 45 bahwa semua kekayaan yang ada serta mewakili hajat hidup orang banyak dikelola sepenuhnya oleh negara. 
“Khususnya tenaga listrik harus dikelola PLN, sedangkan keterlibatan swasta hanya sebagian kecil saja,” terang Haji Adri kepada Cendananews.
Massa dari aliansi gabungan Serikat pekerja PLN seluruh Indonesia didukung serikat pekerja dari dua anak perusahaan milik PLN berencana melakukan orasi lanjutan di depan istana negara untuk meminta perhatian Presiden terkait pembatalan UU No.30 Tahun 2009 yang sangat merugikan rakyat dan PLN sendiri khususnya.
Proses demonstrasi berlangsung damai dalam pengawalan satu kompi Sabhara Polda Metro Jaya pimpinan Ipda Prabowo. Dikatakan, proses penyampaian aspirasi terpantau secara damai tanpa mengganggu arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Barat mulai Gedung Kementerian Pariwisata hingga Istana Negara di depan Tugu Monas.
“Aksi berlangsung lancar dan damai, kemudian masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas dengan baik. Pantauan sementara seperti itu, semoga menit-menit selanjutnya tetap kondusif, ” jelas Ipda Prabowo kepada Cendananews.
Lihat juga...