SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
ACEH — Warga Desa Gulumpang Sulu Timur, Dewantara, Aceh Utara, Aceh, melaporkan pihak Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke polisi. Laporan tersebut dilayangkan karena rumah sakit tersebut diduga telah melakukan malpraktek, dengan salah melakukan transfusi darah.
![]() |
| Fauzan SH, Kuasa Hukum Badriah, korban dugaan malpraktek RS Arun, Lhokseumawe |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut menimpa terhadap Badriah Daud (56 tahun). Pihak rumah sakit diduga salah melaukan tranfusi darah terhadap Badriah yang saat itu dirawat karena menderita sakit diabetes, pada 29 Februari 2016.
Kuasa hukum pelapor, Fauzan SH, mengatakan, pada 3 Maret, pihak RS melakukan tranfsusi darah terhadap Badriah. Katanya, saat itu darah yang ditransfusikan kedalam tubuh Badriah adalah darah golongan B, padahal golongan Badriah adalah O.
“Saat proses tranfusi darah Badriah langsung kejang-kejang dan besoknya mengalami mual-mual dan muntah,” ujar Fauzan kepada Cendana News, Selasa (5/4/2016).
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, empat hari kemudian pasien diperbolehkan pulang. Namun katanya, beberapa hari berselang, Badriah kembali mengalami kejang-kejang. Kemudian keluarga Badriah membawa kembali Badriah ke RS Arun dan di rawat di ruang ICU.
“Kemudian, pada malam harinya, pihak rumah sakit memberitahukan keluarga bahwa Badriah akan kembali dilakukan transfusi darah, pada saat inilah keluarga merasa ada kejanggalan karena golongan darah yang ditransfusikan adalah golongan darah O,” kata Fauzan.
Karena kejanggalan dan kondisi Badriah tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan RS Arun kepada pihak kepolisian pada 13 Maret 2016.
“Hingga saat kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian,”sebutnya.
Saat ini, lanjut Fauzan, kondisi Badriah masih dalam kondisi sangat lemah. Menurutnya, pihak RS Arun harus bertanggung jawab atas kondisi yang menimpa Badriah.
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak Keluarga Badriah meminta Polres Lhokseumawe lebih serius dalam mengusut kasus ini, dan pemerintah harus meninjau ulang izin rumah sakit tersebut,” pungkas Fauzan.