MINGGU, 20 MARET 2016
Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor : Fadhlan Armey / Sumber foto: Rianto Nudiansyah
BANDUNG — Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung Yanyan Herdiyan, meminta pemerintah untuk mendahulukan guru honorer yang “usianya kritis”, agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
![]() |
| Ketua FKGH Kota Bandung, Yanyan Herdiyan |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu syarat untuk menjadi PNS berusia maksimal 35 tahun. Saat ini, jumlah guru honorer lebih kurang 2400 orang, yang sebagian besarnya telah berusia sudah lebih dari 36 tahun.
Dari segi anggaran, Yanyan pun menilai negara tidak memungkinkan mengangkat tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, pihaknya mengusulkan agar pemerintah segera mengaktifkan guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.
“Yang belum diangkat jadi PNS ada yang sudah mengabdi 10 hingga 15 tahun,” ungkapnya, Minggu (20/3/2016).
Menurut dia, banyak guru honorer yang sudah memenuhi syarat berdasarkan kompetensi yang seharusnya sudah diangkat.
“Tapi karena regulasi pemerintah tidak sedia, maka mereka dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia sampaikan, pemerintah sudah menjanjikan akan meningkatkan kesejahtaraan para guru honorer. Sayangnya, hanya janji politik saja, dimana tidak dipertegas dalam sebuah regulasi.
“Karena Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi, pemerintah harusnya membentuk yang baru. Jadi jangan bilang langsung akan diangkat begitu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, tenaga honorer sempat mendesak pemerintah untuk membuat regulasi, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer. Maka lahirlah PP no. 56 tentang pengangkatan tenaga honorer.
“Tapi itu tidak mencakup seluruh guru honorer, khususnya yang mengajar di sekolah swasta,” tukas Yanyan.