JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Henk Widi
LAMPUNG—Sebanyak masayarakat tiga desa telah menerima uang ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR). Ketiga desa yang telah menerima ganti rugi meliputi Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Desa Hatta. Pemberian ganti rugi untuk lahan masyarakat yang terimbas proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut hingga hari ini Jumat (8/1/2016) dibagikan kepada masyarakat di Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Pemberian uang ganti rugi lahan tol tersebut menurut Kepala Desa Hatta Tumenggung Lekok, diberikan kepada sebanyak 191 warga Desa Hatta yang berhak menerima dengan pemberian uang melalui bank yang ditunjuk yakni Bank Mandiri. Pemberian uang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya penerima ganti rugi sehingga dilakukan selama dua hari berturut turut sesuai undangan yang dibagikan.
“Pada hari pertama telah dibagikan uang ganti rugi lahan tol kepada sebanyak 191 warga dan hari ini dibagikan kepada sebanyak 178 warga yang lahannya terkena jalan tol,”ungkap Tumenggung Lekok kepada Cendana News Jumat (8/1/2016).
Total sebanyak 369 warga Desa Hatta berhak menerima uang ganti rugi lahan setelah dua desa sebelumnya yakni Desa Bakauheni, Desa Kelawi juga telah menerima uang ganti rugi lahan tol. Sebanyak 140 bidang tanah milik warga Desa Kelawi telah mendapatkan uang ganti rugi lahan tol dengan nilai total uang yang dikucurkan sebanyak Rp34,79 Milyar bagis ekitar 119 warga Desa Kelawi.

Ketua panitia pengadaan tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Sudiarto mengungkapkan, beberapa tahap telah dilalui hingga warga memperoleh uang ganti rugi yang diterima melalui rekening. Proses tersebut diantaranya mulai dari sosialisasi, pendataan lahan, bangunan dan tanam tumbuh. Selanjutnya tim penilai (apraisal) memberikan harga taksiran yang disepakati oleh masyarakat.
“Selama proses tersebut bagi warga yang menyanggah atau keberatan akan diberikan waktu dan kesempatan dan pemberian uang ganti rugi akan ditunda,”ungkapnya.
Sebelumnya di Desa Bakauheni pada bulan September 2015 telah diberikan uang ganti rugi lahan tol kepada sebanyak 112 warga Bakauheni dengan nilai uang ganti rugi sebanyak Rp62,5 Milyar.
Sementara itu, Wahyono, anggota Tim Pengadaan Lahan JTTS Kabupaten Lamsel yang juga Kasi Pengukuran, Survei dan Pemetaan BPN Lamsel mengatakan harga tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dibayarkan Kemenpupera untuk warga kecamatan Bakauheni rata-rata Rp95 ribu sampai Rp300 ribu per meter.

“Untuk mempercepat pembangunan JTTS yang melintasi Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 104 km itu, pihak BPN sedang melaksanakan tahap pengumuman dan validasi kepada 11 desa di kecamatan Penengahan, kecamatan Tanjungbintang dan Kalianda yang terkena pembangunan jalan tol,” ujarnya. Ia berharap proses pembayaran dana ganti rugi di Kabupaten Lamsel bisa selesai pada Juni 2016.
Salah satu warga Desa Hatta, Ahmad, mengaku segera akan pindah dari rumah yang ditinggali karena terkena proyek jalan tol. Ia berencana akan pindah ke Kecamatan Ketapang setelah membeli lahan tanah serta siap untuk membangun rumah baru.

“Kami sudah menyiapkan material bangunan dan segera akan pindah karena berdasarkan kesepakatan kami harus mengosongkan tanah seminggu setelah menerima uang ganti rugi,”ungkap Ahmad.
Pantauan Cendana News, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan lahan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar hingga kini telah menyelesaikan sepanjang 14 kilometer. Dua titik pembebasan lahan diantaranya di Kabupaten Lampung Selatan meliputi Desa Sabah, Kecamatan Jatiagung dan Kecamatan Bakauheni. Pembangunan lahan tol akan membebaskan lahan sepanjang 104 kilometer di Lampung Selatan sehingga total masih sepanjang 90 kilometer.
Pembangunan ruas tol di Bakauheni masih dalam tahap penimbunan oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (PP) serta Hutama Karya (HK). Puluhan drum truk pengangkut material tanah untuk menimbun lahan tol didatangkan dari Desa Bakauheni dan sekitarnya.