Dr. Bayu Wahyono: Beasiswa Supersemar Wujud Amanat UUD 1945

JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Koko Triarko

YOGYAKARTA—Sosiolog Universitas Negeri Yogyakarta, DR. Bayu Wahyono mengatakan, beasiswa supersemar merupakan wujud tanggung-jawab pemerintah Orde Baru di bidang pendidikan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. Hal ini juga dilakukan dalam rangka memperkuat negara, melalui pembangunan sumber daya manusia.

Bayu Wahyono

Dikaitkan dengan teori state and society relationships atau hubungan negara dengan masyarakatnya, di zaman Orde Baru, apa pun kebijakan pemerintah saat itu dibuat dalam rangka untuk memperkuat negara. Termasuk lembaga-lembaga swasta lainnya. Pun demikian halnya dengan beasiswa, juga digunakan oleh negara untuk menumbuhkan kekuatan negara dari civil atau masyarakat sipil melalui bidang pendidikan. Salah satu dari beasiswa itu adalah supersemar. Demikian beber Bayu Wahyono, saat dihubungi Jumat (8/1/2016).
Bayu menambahkan, di zaman Orde Baru mahasiswa tidak hanya diberikan beasiswa, melainkan juga subsidi biaya pendidikan yang jumlahnya cukup besar pada waktu itu, yaitu Rp. 600.000 untuk setiap mahasiswa. 
Dengan adanya subsidi tersebut, maka biaya pendidikan menjadi murah dan terjangkau oleh masyarakat. Hal demikian dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara wajib memberikan pendidikan yang layak bagi warga negaranya. 
Kini di era reformasi, peran dan tanggung-jawab pemerintah di bidang pendidikan pun sama. Mulai dari program wajib belajar 6 tahun, 9 tahun dan 12 tahun. 

Jika pemerintah sudah menyatakan wajib, maka negara pun wajib memberikan akses pendidikan bagi seluruh warga negaranya tanpa kecuali.
Selain itu pula, sekarang ini juga ada program beasiswa melalui Bidik Misi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Ada kuota bagi masyarakat tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan. Karena jika dibiarkan liberal, kata Bayu, nanti hanya masyarakat yang mempunyai basis ekonomi yang kuat saja yang bisa mengakses pendidikan. 
“Tapi, dengan adanya desentralisasi, urusan beasiswa diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Lalu dikreasi sedemikian rupa, sehingga kadang justru ada kalanya digunakan untuk kepentingan politik”, pungkasnya.
Lihat juga...