SELASA, 26 JANUARI 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor: Sari Puspita Ayu
PONTIANAK—Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 pukul. 16.30 WIB MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan Fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Bertempat di Sekertariat MUI Kalbar (Kalimantan Barat) yang berada di lantai dasar Masjid Mujahidin Pontianak Selatan, dengan dipimpin oleh Ketua Umum MUI Kalbar KH. M. Hasyim Dahlan S.Pd.I dan dihadiri oleh tokoh ulama Kalbar yang berjumlah 15 orang, telah disampaikan Fatwa MUI Kalbar dengan isi fatwa selengkapnya sebagai berikut :
1. Ajaran gerakan (GAFATAR) sebagaimana disebutkan diatas adalah sesat dan menyesatkan.
2. Ajaran GAFATAR telah menodai dan mencemari agama Islam., karena ajarannya menyesatkan dengan mengatasnamakan Islam.
3. Bagi mereka yg terlanjur mengikuti ajaran GAFATAR agar segera bertaubat dan segera kembali pd ajaran islam sebenarnya (ar-Ruju’ila al Haqq).
4. Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada mereka agar dapat menjalankan ajaran agama islam dengan baik dan benar bekerja sama dengan lembaga keagamaan lainya yang terkait.
5. Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran ajaran gafatar, menghentikan semua aktivitas ajarannya dan menindak tegas pimpinannya ses peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Fatwa MUI Provinsi Kaimantan Barat ditetapkan di Pontianak pada tanggal 15 Robiul Akhir 1437 H/25 Januari 2016 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar Dr. Wajidi sayadi, M.