BALIKPAPAN – Berdasarkan data bulan Mei dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Balikpapan dari 6.877 pencari kerja (Pencaker) di Balikpapan sudah 50 persen terserap pasar tenaga kerja.
“Dari 6.877 pencari kerja yang terserap 3.600 orang. Mereka tersebar di sektor penunjang jasa migas dan jasa lain seperti perhotelan,” terang Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Sosnaker) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Senin (8/6/2015).
Tirta menjelaskan pemerintah kota belum dapat memastikan jumlah pencari kerja dari luar yang masuk ke Balikpapan. Karena dengan sejak Peraturan daerah nomer 22 tahun 2012 tentang Menanagemen Kependudukan tidak diberlakukan lagi, yang mengakibatkan pihaknya sulit mencatat jumlah pencari kerja yang datang dari luar Balikpapan.
Tirta Dewi
“Dulu ada KTP sementara yang konek dengan Capil dan itu terdata. Tapi sejak dihapuskan ketentuan KTPS itu sekarang sulit mendekteksi yang masuk ini sudah kerja atau cari kerja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kalau orang masuk orang cari kerja ke kita bisa hitung misalnya 1000 orang itu terdata masuk mau cari kerja. Sekarang sudah tidak dapat dihitung lagi.
Menurut Tirta, pencari kerja yang belum terserap ini dikarenakan tidak link dan macth lulusan yang ada dengan pasar kerja.
“Ini harus ditunjang pelatihan kerja oleh perusahaan, pemerintah kota untuk menambah skill mereka,” ujarnya.
Untuk mengetahui besaran jumlah pencari kerja dengan minat bidang kerja yang diinginkan perusahaan dan pencari kerja, pemerintah kota menggelar Job Market Fair yang diadakan setiap April dan November.
“Hal ini juga untuk mengetahui sejauh mana pencari tenaga kerja yang ada terserap dengan pasar kerja,” tandasnya.
Tirta menambahkan untuk mengurangi angka pencari kerja di Balikpapan akan ada kegiatan bursa kerja dan pemagangan kerja yang bekerjasama dengan perusahaan di Balikpapan. Dengan harapan tenaga kerja yang belum terserap dapat terserap pada pasar kerja.