Laut Menjadi Begitu Seksi di Tangan Jokowi

Adapun fungsi Dewan Kelautan Nasional ini adalah: a. Merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, per-lindungan serta keamanan kawasan laut; b. Memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah Indonesia; c. melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.

KTT Bumi Rio de Janeiro
KTT Bumi Rio de Janeiro 1992
Sepuluh tahun setelah konvensi UNCLOS 1982 lebih dari 178 negara menandatangani ‘Agenda 21’ termasuk Indonesia oleh Presiden Soeharto, konfrensi yang dihadiri lebih dari 30.000 peserta ini diadakan di Rio Janeiro dikenal dengan KTT Bumi Rio de Janeiro – the United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) 1992. Hal yang perlu digarisbawahi KTT Bumi ini dilaksanakan mengadopsi pemikiran seorang Mochtar Kusumaatmadja yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup masa pemerintahan Soeharto.

Mochtar Kusumaatmadja

Hasil konferensi UNCED 1992 dan menjadikannya sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan lingkungan dan pembangunan. Ketentuan Bab 18 dalam Agenda 21-Indonesia tentang pengelolaan wilayah pesisir menjadi sangat penting karena kondisi lingkungan wilayah pesisir dan laut membutuhkan penanganan khusus. Penanganan khusus pada wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan, sehingga diharapkan sumberdaya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Lihat juga...