



Poros Maritim ala Jokowi
![]() |
| perangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djoeanda |


![]() |
| KTT Bumi Rio de Janeiro |
![]() |
| Mochtar Kusumaatmadja |
Hasil konferensi UNCED 1992 dan menjadikannya sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan lingkungan dan pembangunan. Ketentuan Bab 18 dalam Agenda 21-Indonesia tentang pengelolaan wilayah pesisir menjadi sangat penting karena kondisi lingkungan wilayah pesisir dan laut membutuhkan penanganan khusus. Penanganan khusus pada wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan, sehingga diharapkan sumberdaya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.
Diharapkan para Akademisi di era reformasi tidak hanya memandang kelautan dari keterbatasan wawasannya sehingga dengan mudah mengatakan bahwa Presiden Soeharto ngawur/salah kaprah menjadikan Indonesia sebagai negara agraris. Akademisi kelautan sekali pun harus terus mengkaji sejarah agar semakin paham tentang sebuah prioritas yang harus diputuskan oleh seorang Pemimmpin di era sebelum reformasi dalam membangun Negara Republik Indonesia.
Era Reformasi tinggal menikmati dan menindak lanjuti.
———————————————————————————-
Jumat, 17 April 2015
Penulis : Gani Khair – Ketua Bidang Kajian Sejarah, Soeharto Center
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————————————————-
.jpg)

