Menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tinggi kedudukannya dari Peraturan Menteri.
Pemerintah perlu mengagendakan perubahan Undang-Undang Sisdiknas karena nyata-nyata telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di dunia pendidikan formal.
Masuknya ranah pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja, dinyatakan sebagai hal yang mengejutkan dan memiliki potensi kapitalisasi pendidikan. Untuk menindaklanjutinya, para pihak terkait meminta adanya pembicaraan lebih lanjut untuk…
"Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Pemerintah menegaskan, bahwa pendidikan profesi telah diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan memberi peran kepada organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan secara umum.