Pembubaran BSNP Dinilai Langgar UU Sisdiknas
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dianggap sebagai pelanggaran atas UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2013. Selain itu, rencana untuk menggantikannya dengan lembaga yang serupa, merupakan hal mubazir.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan BSNP merupakan perwujudan dari UU Sisdiknas No. 20 tahun 2013, dimana disebutkan pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
“Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tinggi kedudukannya dari Peraturan Menteri. Sebaiknya, berkonsultasi dahulu dengan staf ahli sebelum mengeluarkan regulasi. Agar tidak melabrak tata aturan. Masak amanah UU mau dimentahkan dengan Permendikbud,” kata Ledia saat dihubungi Cendana News, Kamis (2/9/2021).
Ia juga menyatakan cakupan BSNP adalah nasional, meliputi lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kemenag maupun kementerian lembaga lainnya.
“Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek.” ucapnya.