Pemerintah Harus Tentukan Arah Pendidikan Indonesia

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Masuknya ranah pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja, dinyatakan sebagai hal yang mengejutkan dan memiliki potensi kapitalisasi pendidikan. Untuk menindaklanjutinya, para pihak terkait meminta adanya pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesaikan akar permasalahan dari rumitnya pendidikan di Indonesia.

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menyatakan rasa terkejutnya dengan masuknya pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

“Kami kaget, karena ada kesepakatan sebelumnya bahwa untuk yang berkaitan dengan pendidikan akan dikeluarkan dari UU Ciptaker dan masuknya ke UU Sisdiknas yang juga akan direvisi. Tiba-tiba diselipkan di akhir. Ini malah menimbulkan tanda tanya, kenapa memaksakan?,” kata Indra saat dihubungi Cendana News, Kamis (8/10/2020).

Tapi Indra menyatakan hal ini tentunya dapat dibicarakan secara detil dengan musyawarah mufakat dan dicari titik temunya.

“Masalahnya kan, seperti kita tahu anggaran pemerintah tidak cukup untuk membiayai pendidikan, jadi butuh peran swasta atau PPP (Public Private Partnership) atau kerjasama kemitraan pemerintah dengan swasta,” ucapnya.

Kalau bicara swasta, lanjutnya, adalah usaha mencari profit dan komersial.

“Ngapain bangun usaha jika tidak mencari profit. Bahkan CSR untuk pendidikan saja kan itu merupakan upaya mengurangi pajak. Ujungnya finansial,” ujarnya.

Yang menjadi kendala itu adalah di Indonesia ini regulasi dan regulatornya satu, untuk sekolah swasta dan sekolah negeri, berbeda dengan di negara lain yang memisahkannya.

“Kementerian Pendidikan ya ngurus yang negeri. Kalau swasta ya berbeda dan tidak mendapat kucuran APBN. Kalau di Indonesia kan rancu, swasta juga dapat BOS, tunjangan profesi guru, yang membuat anggaran pendidikan tidak cukup. Biarkan saja swasta cari profit dan yang untuk menjaga Ketahanan bangsa akan bisa lebih fokus lagi,” ujarnya lagi.

Lihat juga...