Kemenko Perekonomian Beberkan Kemudahan Sektor Pertanian dalam UU Cipta Kerja
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Pemerintah terus melanjutkan roadshow dalam rangka sosialisasi dan dengar pendapat terkait Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah sebelumnya membahas kluster Perpajakan dan Tata Ruang, kini topik yang diulas mengenai kluster Pertanian, Kelautan dan Perikanan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengungkapkan, bahwa ada tujuh poin penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu; Kedua, Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; Ketiga, Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman; Keempat, Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha;
Kelima, Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; Keenam, Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; Ketujuh, Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“UU Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Musdhalifah dalam sambutannya pada acara ‘Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, pada Senin (30/11/2020) di Manado, Sulawesi Utara, dan disiarkan secara virtual.
Selanjutnya, kata Musdhalifah, penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja antara lain; Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin; lalu Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dimudahkan hingga dapat diselesaikan selama 30 menit; kemudian Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu;