Berisiko Merusak Alam, Pertambangan Wajib Kantongi Izin Usaha

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Meski membawa spirit kemudahan berusaha, namun Undang-Undang Cipta Kerja diklaim tidak mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan dalam sejumlah sektor usaha, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menegaskan, untuk sektor usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap kelestarian alam, wajib mengantongi izin usaha.

“Kegiatan usaha seperti pertambangan mineral dan batubara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya, misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum,” terang Montty dalam rangkaian acara Sosialisasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020) di Makassar dan disiarkan virtual.

“Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi,” sambung Montty.

Lebih lanjut, Montty menjelaskan, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha.

“Sekarang kita tidak lagi mengenal izin lingkungan, yang selama ini diterapkan secara terpisah dari izin usaha. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan kepada upaya mitigasi lingkungan yang direkomendasikan dalam AMDAL, maka hal ini dianggap juga sebagai pelanggaran atas perizinan berusaha. Perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut akan dicabut, apabila pelaku usaha betul-betul terbukti melanggar rekomendasi AMDAL,” tukasnya.

Montty menggarisbawahi, bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, akan diberikan insentif berupa pengenaan royalti batubara hingga sebesar nol persen (0%).

“Royalti sebesar nol persen ini diterapkan atas jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah,” tutur Montty.

Di forum yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomiam, Elen Setiadi menyampaikan sisi lain dari UU Cipta Kerja.

Menurut Elen, kegiatan usaha yang memang tidak berdampak besar terhadap alam, maka akan diberlakukannya pengawasan yang ketat atas pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari satu kegiatan usaha.

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut memenuhi NSPK yang telah ditetapkan,” kata Elen.

Sementara untuk kegiatan usaha yang sama sekali tidak memiliki atau sangat kecil resikonya terhadap kelestarian alam, maka cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah bisa memulai kegiatan usahanya.

“Jadi UMKM ini kan mayoritas usahanya tidak punya resiko tinggi, maka cukup dengan NIB saja. Semisal, pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan,” pungkas Elen.

Lihat juga...