Pemanfaatan Lahan Sagu untuk Produksi Masih Sangat Minim

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, dari total 5,4 juta hektare luas lahan sagu nasional, baru sekitar 6 persen atau 318.563 hektare lahan yang berhasil dimanfaatkan untuk kegiatan produksi sagu, dengan rata-rata produktivitas sebesar 1,48 ton/hektare/tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, angka tersebut sangat perlu terus ditingkatkan. Pemerintah, kata Musdhalifah tengah dan akan terus melakukan berbagai intervensi program untuk pengembangan sagu nasional.

“Salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah melakukan pengelolaan sagu secara berkelanjutan, penataan hutan sagu, serta pemanfaatan sagu dengan cara mekanis guna meningkatkan rendemen sagu masyarakat,” ujar Musdhalifah dalam webinar bertajuk Memberdayakan Masyarakat Sagu di Indonesia, Senin (7/12/2020).

Pemerintah juga mendorong adanya peningkatan nilai tambah dari produk sagu yang dihasilkan oleh masyarakat untuk diolah menjadi berbagai makanan olahan.

“Kami telah meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi bekerja sama dengan pemerintah daerah agar mendorong dan membina Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memanfaatkan dana desa sebagai modal awal untuk melakukan kegiatan pengolahan sagu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Musdhalifah juga mendesak, agar Kementerian Pertanian berperan aktif dalam mendukung dan membina Unit Pengolahan Hasil (UPH) sagu di sentra sagu Indonesia. Beberapa tempat pengolahan sagu tersebut telah melakukan pengolahan secara mekanis.

“Adanya UPH ini, dapat meningkatkan produktivitas sagu yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani serta meningkatkan semangat petani untuk tetap melakukan pengelolaan sagu yang merupakan salah satu warisan Bangsa Indonesia,” terang Musdhalifah.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pengembangan sagu nasional merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pengembangan industri berbasis perkebunan. Hal ini diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

“Pengelolaan sagu di Indonesia sangat terkait dengan tanah ulayat masyarakat, pemanfaatan hutan sagu di kawasan hutan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan sagu sebagai bahan baku industri. Untuk itu, pengembangan sagu nasional tidak hanya memfokuskan pada aspek pemenuhan pasokan pangan sehat masyarakat, melainkan pada aspek sosial dan kebudayaan masyarakat sekitar,” papar Airlangga.

Hingga saat ini, kata Airlangga, Provinsi Riau memiliki rata-rata produktivitas terbesar, yaitu 4,98 ton/hektare/tahun, sementara rata-rata produktivitas terkecil dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat dengan angka 0,43 ton/hektare/tahun.

“Ini agak ironis, karena kita tahu masyarakat Papua itu paling banyak mengkonsumsi sagu. Pemerintah akan berupaya meningkatan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat adat di Papua yang secara langsung melakukan kegiatan produksi tanaman sagu di tanah ulayat yang dikelola,” pungkas Airlangga.

Lihat juga...