Cukup dengan NIB, UMK Bisa Mulai Aktivitas Berusaha

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Salah satu semangat yang diusung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk memulai aktivitas berusaha.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengungkapkan, bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, UMK cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa memulai bisnisnya. Dengan kata lain, tidak perlu lagi mengurus berbagai macam jenis perizinan yang rumit.

“UU Cipta Kerja mengatur perubahan pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). Bagi usaha beresiko rendah cukup hanya mendaftarkan NIB. Nah UMK ini kan hampir semuanya resiko rendah, jadi cukup dengan NIB. Sementara untuk resiko menengah dengan sertifikat standar, dan resiko tinggi tetap dengan izin,” kata Elen dalam kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (1/12/2020) dan disiarkan secara virtual.

Selanjutnya, kata Elen, pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT yaitu dengan PT perseorangan. UMK hanya cukup mengakses sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan.

“Prosedur ini sangat mudah dan murah. Dengan memiliki badan hukum dalam bentuk PT, UMK akan dapat mengakses pembiayaan sehingga dapat berkembang,” tandasnya.

Di samping itu, UU Cipta Kerja mengatur mengenai perizinan lingkungan, perubahan konsepsi perizinan lingkungan dilakukan dengan memberikan kepastian dan kemudahan proses dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL (persyaratan, waktu, penilaian).

Lihat juga...