MK Tolak Uji Materil UU Sisdiknas

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak uji materil UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “jenjang pendidikan dasar” untuk seluruhnya. Karena pasal tersebut konstitusional dan tidak melanggar UUD 1945.

“Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangan Mahkamah, disampaikan bahwa pokok permohonan tersebut adalah berkenaan dengan hak konstitusional atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia hingga saat ini, in casu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bagi seorang anak yang belum cakap bertindak ketentuan Pasal 2 KUH Perdata menyatakan, “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”.

Sementara itu, terhadap anak yang belum dewasa, berusia 2 tahun, sekalipun menurut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan batas usia dewasa tidak seragam, namun persoalannya bukan terletak pada usia melainkan pada kecakapan bertindak secara hukum.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon dalam permohonan tersebut yang bertindak mewakili anaknya secara hukum dapat dibenarkan.

“Dengan kata lain, secara hukum, ia memiliki persona standi in judicio untuk mewakili kepentingan anaknya, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, yang membacakan pendapat Mahkamah.

Lihat juga...