Ahli: UU Sisdiknas Beri Peran Organisasi Profesi Adakan Pendidikan Secara Umum

Editor: Koko Triarko

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Nasional, Chatarina Muliana Girsang, memberikan keterangan di MK terkait Uji Materi UU Sisdiknas -Foto: M Hajoran
JAKARTA – Pemerintah menegaskan, bahwa pendidikan profesi telah diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan memberi peran kepada organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan secara umum.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Nasional, Chatarina Muliana Girsang, menyebut, ketentuan Pasal 15 UU Sisdiknas dan Penjelasannya, termasuk satu ketentuan mengenai sistem pendidikan yang membagi jenis pendidikan ke dalam bentuk pendidikan, mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan pendidikan khusus.
“Jenis pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan merupakan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebagai suatu sistem, maka pembaca UU Sisdiknas harus secara keseluruhan. Dalam hal ini, pendidikan profesi telah diatur oleh UU Sisdiknas dengan memberi peran kepada organisasi profesi, dalam penyelenggaraan pendidikan secara umum,” kata Chatarina Muliana Girsang, di ruang sidang MK, saat uji materi UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Ia mengatakan, pendidikan profesi telah diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas dengan memberi peran kepada organisasi profesi, dalam penyelenggaraan pendidikan secara umum.
Dengan demikian, permohonan Pemohon yang hanya melihat pada beberapa pasal sebagaimana dimohonkan diuji, merupakan pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional.
“Ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Sisdiknas, mengatur mengenai program pendidikan yang dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dalam hubungannya dengan dalil Pemohon, ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas ini bersifat norma terbuka yang ditandai dengan kata ‘dapat’  yang berarti adalah bagi perguruan tinggi tidak selalu dapat membuka atau menyelenggarakan program profesi, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu,” jelasnya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, Pasal 20 ayat (3) berkaitan dengan Pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas, khusus dalam kaitan dengan profesi. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan profesi di bidang pendidikan, meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
“Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (6) UU Sisdiknas pada pokoknya adalah berkaitan dengan kewenangan pemberian gelar akademik profesi atau vokasi, dan penggunaan gelar serta sanksi administrasi. Terhadap ketentuan ini, Pemerintah menyampaikan, bahwa ketentuan Pasal 21 UU Sisdiknas mempunyai keterkaitan dengan ketentuan Pasal 20 UU Sisdiknas, yakni jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk memberikan gelar,” ungkapnya.
Menjadi keniscayaan, katanya, penyelenggara pendidikan tinggi mempunyai pula kewenangan dalam memberikan gelar. Ketentuan tersebut tidak menutup atau meniadakan organisasi profesi dalam peran sertanya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi termasuk dalam hal pemberian gelar.
“Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (6) UU Dikti, kedua pasal tersebut merupakan konkretisasi dari ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas, mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi, dan pemberian gelar akademik profesi atau vokasi, dan penggunaan gelar, serta sanksi administrasi,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemohon, Sabela Gayo, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), meminta agar penyelenggaraan pendidikan profesi menjadi kewenangan absolut asosiasi profesi.
Ia menilai, aturan mengenai pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti telah membatasi ruang gerak APPI.
Hal ini dinilai karena aturan pasal tersebut telah merampas hak konstitusional APPI sebagai badan hukum perkumpulan/asosiasi profesi, untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan pengacara pengadaan, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
Pemohon juga meminta, agar Asosiasi Profesi adalah satu-satunya organisasi yang berhak dan berwenang secara hukum dan perundang-undangan dalam memberikan pendidikan profesi.
Lihat juga...