Wilayah Malang Raya, akan segera memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berakhir 30 Mei 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cempaka Putih telah mengumpulkan denda sebesar Rp1.500.000, dari sanksi denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut hanya dalam kurun waktu satu hari.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mulai memberlakukan pola hidup normal baru atau new normal bagi masyarakat di daerahnya. Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (27/5/2020).
"Kita berhentikan pengendara atau pelanggar yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami denda berupa uang. Bervariasi mulai dari Rp100.000- Rp200.000," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka…
"Penerapan PSBB parsial yang diterapkan di 14 kecamatan belum maksimal, karena menjelang dan pasca-Idul Fitri masih banyak ditemukan aktivitas warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan mulai dari memadati pusat perbelanjaan dan saat…
Pemprov Sumatera Barat mulai membahas rumusan pelaksanaan New Normal seperti yang dicanangkan pemerintah pusat. Sumatera Barat merupakan daerah yang menerapkan PSBB.