Usai PSBB, Malang Raya Terapkan Masa Transisi

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri, depan) pada saat melakukan jumpa pers di Posko Koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020) - Foto Ant

MALANG – Wilayah Malang Raya, akan segera memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berakhir 30 Mei 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk memasuki masa transisi sebelum fase normal baru tersebut, Malang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, harus memenuhi enam kriteria.

Kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Kita melihat pedoman WHO, terkait transisi pasca restriksi. Ada enam hal yang harus dipastikan setelah masa pembatasan, dan melakukan transisi menuju new normal,” kata Khofifah, saat berada di Kota Malang, Rabu (27/5/2020).

Enam hal yang harus dipastikan adalah, bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikontrol, serta kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Kemudian, populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Poin keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.

Poin kelima menyebut mengenai, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19. “Untuk poin yang kelima, tiga kepala daerah Malang Raya juga dapat melakukan monitoring dengan pasti, bahwa mereka bisa mengontrol dengan peta yang mereka miliki,” kata Khofifah.

Khofifah menyebut, modal utama bagi Kota Malang untuk melawan pandemi COVID-19 berasal dari peranan dan solidaritas masyarakat yang cukup kuat. Kekuatan komunitas akan menjadi kunci penanganan COVID-19 di daerah tersebut.

Lihat juga...