Sehari di Cempaka Putih Denda PSBB Terkumpul Rp1,5 Juta

Petugas Satpol PP Cempaka Putih memberhentikan pengguna motor yang tidak memakai masker dan melanggar PSBB, Rabu (27/5/2020) – foto Ant

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cempaka Putih telah mengumpulkan denda sebesar Rp1.500.000, dari sanksi denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut hanya dalam kurun waktu satu hari.

“Kita berhentikan pengendara atau pelanggar yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami denda berupa uang. Bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Aries Cahyadi, Rabu (27/5/2020).

Aries mengatakan, pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemukan petugas adalah tidak menggunakan masker. Hal itu banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor. Selain pengendara motor, Satpol PP Cempaka Putih juga beberapa kali memberi sanksi pengusaha restoran, karena menemukan pelayanan restoran tidak menggunakan masker saat melayani pelanggan. “Ada pelayan yang tidak pakai masker, makanya kita berikan sanksi denda,” kata Aries.

Tidak hanya denda, Aries juga memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar, yang ternyata tidak membawa uang untuk membayar denda. “Sesuai Pergub 41/2020, mereka (pelanggar PSBB) diminta membersihkan saluran air, nyapu jalan, membersihkan halte. Semua dilakukan dengan memakai rompi oranye, yang telah disiapkan berikut sapu untuk menyapu,” kata Aries.

Uang denda yang dikumpulkan adalah yang dibayar secara tunai di tempat kepada petugas. Selanjutnya Satpol PP Cempaka Putih akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah. Pergub DKI 41/2020 memuat sanksi bagi pelanggar PSBB, tiga sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga pembayaran denda. Pemberlakuan aturan itu secara resmi dimulai sejak PSBB periode kedua, dan masih berlanjut di periode ketiga yang berlangsung hingga 4 Juni 2020 mendatang. (Ant)

Lihat juga...