Kota Pekanbaru Mulai Berlakukan Normal Baru

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mempimpin rapat evaluasi PSBB III dan pemberlakuan new normal, Pekanbaru, Rabu (27/5/2020) – Foto Ant

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mulai memberlakukan pola hidup normal baru atau new normal bagi masyarakat di daerahnya. Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (27/5/2020).

“Kita sudah diberitahu oleh Presiden, Pekanbaru menjadi salah satu kota percontohan dari enam kabupaten dan kota di Riau, yang menerapkan hidup normal baru,” kata Firdaus, usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB tahap III di Pekanbaru, Rabu (27/5/2020).

Firdaus mengatakan, meski pelaksanaan new normal mengikuti instruksi Presiden, namun petunjuk teknis pelaksanaannya masih belum ada. Sehingga ia belum bisa menjelaskan seperti apa konsep aturan main kebijakan tersebut di tengah masyarakat. “Namun, secara umum pola new normal ini menyerahkan semua kebijakan menjalankan hidup kembali secara mandiri kepada masyarakat itu sendiri, dengan pola protokoler kesehatan yang akan diatur juknisnya,” tandasnya.

Mengenai kemungkinan rumah ibadah dan sekolah dibuka kembali untuk kegiatan seperti biasa, Firdaus menyebut masih menunggu keputusan Gubernur Riau. “Setelah ada petunjuk aturan dari Gubernur, Pemko juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai juknis di kota,” katanya.

Terkait masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Firdaus menyebut, semuanya akan ditentukan lewat rapat dengan Gubernur Riau dan lima kabupaten lain, yang juga menerapkan PSBB. “Kalau PSBB dicabut, berarti tiga hal terkait pendidikan, rumah ibadah, kerja yang dipindahkan ke rumah bisa kembali normal dengan pola baru, yakni tetap menerapkan protokoler kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, di hari pertama pemberlakuan new normal, aktivitas pasar tradisional, pertokoan, dan lalu lintas di Kota Pekanbaru mulai ramai. Walau sekolah dan rumah ibadah masih belum buka, pedagang makanan dan jajanan di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut terlihat mulai menggeliat.

Tampak warga menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah, di kendaraan baik roda dua maupun empat. Pusat pertokoan dan rumah makan serta restoran juga menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, di bagian depan pintu masuk. Bank dan perkantoran yang menyediakan layanan tunggu menerapkan social distancing pada warga pengantre. (Ant)

Lihat juga...