Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi setiap kebijakan pemerintah yang bersifat luar biasa (extra ordinary) di tengan situasi dan kondisi yang juga bersifat extra ordinary, di tengah pandemi.
"Anggaran kesehatan itu nantinya bisa menggunakan Dana Transfer Daerah yang kami berikan kepada pemda, berupa Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari DBH Cukai, DBH SDA selain…